KARIMUN (HK) — Kejaksaan Negeri Karimun melengkapi pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikaan dugaan korupsi dana hibah pemerintah daerah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun Tahun 2022.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun Rezi Dharmawan SH MH mengatakan, sejak awal kasus ini diperiksan, sudah setotal 500 orang lebih yang diperiksa.
“Pemeriksaan itu dari awal pemeriksaan awal hingga yang terakhir. Semuanya sebagai saksi,” ujar dia dalam keterangan resmi kepada Harian Haluan Kepri, Rabu (20/12/2023).
Para terperiksa, kata Hari merupakan para pengurus KONI Karimun 2019-2023. Beberapa nama yang ikut diperiksa, Diantaranya adalah pengurus inti KONI Karimun Periode 2019 – 2023 yakni Ketua Umum Jhon Abrison, SE, Sekretaris Umum Freddy SE dan Bendahara Umum Rosita SE dan Ketua Harian yang dijabat oleh Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim, M.Si.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan dari saksi-saksi termasuk juga bukti-bukti laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana tersebut termasuk juga dari pengurus cabang olahraga yang telah kita panggil dan dimintai keterangan,” ujar Rezi.
“Semua saksi merupakan pejabat KONI Karimun yang diduga menerima honorium kegiatan,” terang Rezi.
Penyidik meyakini honorium tersebut, bersumber anggaran dari dana hibah pemerintah daerah kepada KONI Karimun. Namun pemberian honorium itu, diyakini penyidik tak sesuai peruntukannya, dan diduga mengendap ke sejumlah nama yang tak berhak.
“Indikasi sudah ditemukan, tetapi kita masih terus menggali dari bukti dan keterangan serta data yang ada dari pihak-pihak yang sudah kita panggil dan terus akan kita dalami fokus ke temuan kerugian negaranya dulu,” ujarnya memberi sinyal.
Rezi juga memastikan, kasus yang saat ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan dan peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Karimun Darussalam Bumi Berazam ini, tinggal penetapan pengumuman tersangka saja.
“Bakal ada tersangka dan segera nanti kita sampaikan dan tinggal menunggu waktu, kasus ini sudah dalam tahap dari penyelidikan ke penyidikan dan saat ini dalam proses audit Inspektorat dan sudah ada ditemukan indikasi penyelahgunaannya,” kata Rezi
Rezi menyebut, dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang telah dikantongi sehingga sudah ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dan wewenang.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Karimun tahun 2022 sebesar Rp 3,8 miliar dari APBD Karimun dengan rinciannya, APBD murni Rp 1,8 miliar serta APBD perubahan Rp 2 miliar, pihak Kajari Karimun telah memanggil sejumlah saksi. (hhp)