CIREBON (HK) — Malangnya nasib Rasni (47) tidak ada yang menyangka bahwa tubuhnya akan ditemukan terbujur kaku bersimbah darah di atas tempat tidurnya.
Perempuan asal Desa Cangkoak, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditemukan tak bernyawa pada dini hari Minggu (26/11/2023) yang lalu.
Penemuan jasad Rasni tentu saja menggemparkan warga setempat, termasuk Sima (31), adik perempuannya.
Sima menjadi orang pertama yang menemukan bahwa Rasni sudah meninggal dengan sembilan luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya. Diketahui bahwa luka terparah terletak di bagian dada.
Malam itu, Sima terbangun oleh suara teriakan yang berasal dari kamar kakaknya. Setelah dia memeriksa, Sima sangat terkejut karena menemukan kakaknya sudah terbaring bersimbah darah di tempat tidurnya.
“Pas ibu saya masuk, kakak saya sudah dalam keadaan berdarah banyak. Terlentang, banyak luka-luka,” ucap Sima di Cirebon, Senin (27/11/2023).
Sima mengakui bahwa ia sempat melihat seseorang yang diduga sebagai pembunuh kakaknya. Bahkan, Sima berupaya mengejar individu tersebut.
Sayangnya, tenaga Sima tidak cukup kuat untuk menangkap orang yang datang ke kamar kakaknya pada malam itu.
Dalam keadaan panik, Sima kemudian keluar dari rumah dan berteriak meminta pertolongan. Pada saat itu, diduga pembunuh kakaknya melarikan diri melalui pintu belakang.
Meskipun hanya sesaat, Sima sangat mengenali wajah dari orang yang kuat diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kakaknya.
“Saya lihat karena waktu saya tarik dia sempet terjatuh. Itu mantan suami siri (korban),” kata Sima.
Dengan keterangan ini dan pengakuan saksi mata lain, termasuk Ketua RT setempat, pihak kepolisian segera memulai penyelidikan.
Dalam waktu singkat, pelaku yang diduga berhasil ditangkap pada malam Senin (27/11/2023) di Jakarta Timur.
Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, menjelaskan bahwa pelaku berusaha melarikan diri setelah melakukan tindakan kejamnya.
Pelaku pembunuhan tersebut adalah Ona Sudana (47), yang tak lain adalah mantan suami siri dari Rasni.
“Dalam kurun waktu kurang lebih 36 jam jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku. Pelaku diamankan di wilayah Jakarta Timur. Identitas pelaku berinisial OS (Ona Sudana) berusia 47 tahun,” kata Arif Budiman di Mapolresta Cirebon, Selasa (28/11/2023).
Menurut Arif, setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku langsung lari ke area perkebunan yang ada di sekitar rumah korban. Setelahnya pelaku pun berusaha kabur ke beberapa daerah.
“Pelaku sempat singgah ke daerah Bekasi dan kemudian melarikan diri lagi ke wilayah Jakarta Timur,” kata Arif.
Alasan Ona tega membunuh mantan istrinya yang merupakan istri sirinya adalah cemburu buta.
Ona merasa sangat emosional setelah mengetahui bahwa korban telah dikunjungi oleh seorang pria lain.
Sebelum melakukan perbuatan pembunuhan, Ona sebenarnya mencoba untuk mendamaikan hubungan dengan Rasni.
Namun, Rasni menolak tawaran untuk rujuk. Penolakan cinta ini membuat Ona kehilangan kendali diri hingga akhirnya tega melakukan pembunuhan terhadap Rasni.
“Pelaku sempat berusaha membujuk korban untuk rujuk. Namun korban menolak dan bahkan berteriak. Kemudian pelaku mencabut pisau yang memang sudah dipersiapkan. Kemudian dilakukanlah peristiwa penusukan dan pembunuhan itu,” kata Arif.
Ona melakukan pembunuhan dengan menggunakan sebilah pisau dapur yang telah disiapkan sebelumnya sebelum mengunjungi rumah Rasni.
Pada malam kejadian, Ona langsung menikam Rasni berkali-kali, terutama pada bagian dada.
Akibat serangan tersebut, Rasni meninggal dunia dalam keadaan bersimbah darah dengan sembilan luka tusuk di bagian dada.
Selain itu, Rasni juga mengalami luka sayatan pada tangan.
“Dari hasil pemeriksaan visum dan autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit (Bhayangkara) Indramayu, kita dapatkan ada 9 luka tusukan di area dada korban. Termasuk ada 11 luka robek dan sayatan pada bagian tangan,” kata Arif.
“Korban meninggal seketika karena adanya tusukan yang mengenai jantung daripada korban,” kata Arif menambahkan.
Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu buah pisau dapur dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi pembunuhan.
Ona kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sumber: DetikJabar