JAKARTA (HK) – Pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia menemui jalan terjal dengan menjamurnya rokok murah di masyarakat. Di tengah kenaikan tarif cukai setiap tahun, masyarakat masih punya banyak pilihan rokok dengan harga beragam, bahkan serbuan rokok murah semakin gencar.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrision mengatakan hal ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar.
“Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah,” jelas Vid dalam keterangan, Selasa (25/7/2023).
Sebagai referensi, penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022 dimana CHT terdiri dari 8 lapisan tarif. Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2017.
Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang per tahun.
Vid mengatakan, “Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, di mana tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun.”
Berdasarkan tarif cukai dan minimum HJE yang saat ini berlaku, satu pabrikan SKM golongan 2 dengan produksi 3 miliar batang dapat mencapai omzet fantastis hingga lebih dari Rp 3 triliun dalam setahun.
Perbedaan tarif dan harga jual eceran antar-golongan juga turut memperlebar jarak antara rokok di golongan tertinggi dengan rokok di golongan bawah. “Sudah tarif tertinggi, harga jual eceran minimumnya pun paling tinggi. Kalau di bawah 3 miliar batang per tahun maka cukainya lebih rendah,” ujar Vid.
“Sudah cukai lebih rendah, harga jual eceran minimumnya pun lebih rendah. Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan 1,” tambah Vid.
Ia pun memprediksi tren peralihan konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah masih akan terus terjadi apabila struktur cukai tidak diperbaiki.
“Kalau berlapis akan seperti ini terus. Tapi saya tidak yakin akan bisa satu tarif cukai, karena coba cari industri yang bisa memberikan kontribusi ke penerimaan negara sekitar 10%, hanya industri rokok tidak ada yang lain. Dari cukai saja 10% belum lagi kalau dihitung PPH dan PPN-nya,” katanya.
Sumber: Media Indonesia
