BATAM (HK) – Praktik percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polresta Barelang.
Tiga orang diamankan dalam kasus dugaan penipuan terhadap calon penumpang yang hendak menyeberang dari Batam.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (15/3/2026), yang dipimpin Kabid Humas Nona Pricillia Ohei, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Zharfan Edmond.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan penipuan di kawasan pelabuhan.
“Setelah menerima laporan, tim Satgas Gakkum Operasi Ketupat Seligi Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan Telaga Punggur,” ujar Nona.
Dikatakan Nona, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) yang hendak menyeberang dari Punggur menuju Kuala Tungkal diduga menjadi korban penipuan setelah ditawari bantuan pembelian tiket oleh pelaku.
Kronologinya, pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 21.01 WIB, suami korban menghubungi pelaku berinisial MY (47) untuk menanyakan ketersediaan tiket kapal.
Pelaku kemudian meminta korban datang langsung ke pelabuhan keesokan harinya dan mengirimkan foto KTP sebagai syarat pemesanan.
Setibanya di pelabuhan, korban bertemu dengan pelaku MY yang menawarkan tiket kapal seharga Rp500 ribu. Setelah bernegosiasi, korban akhirnya sepakat membeli tiket dengan harga Rp400 ribu.
Saat kapal KMP Sembilang bersandar di pelabuhan, pelaku mengarahkan korban untuk mendekati kapal dan menyuruh korban naik lebih dahulu. Setelah berada di dalam kapal, korban menyerahkan uang Rp400 ribu kepada pelaku.
“Namun, tiket resmi tidak pernah diberikan. Pelaku justru meninggalkan korban setelah menerima uang tersebut. Belakangan diketahui, pelaku tidak memiliki tiket resmi dan hanya memanfaatkan situasi kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan lanjutnya, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. MY (47) berperan mencari calon korban dan menerima pembayaran tiket.
Sementara itu, tersangka AM (43) diketahui merupakan karyawan BUMN yang bertugas melakukan pengecekan tiket di dalam kapal. Dia diduga membantu meloloskan penumpang tanpa tiket resmi.
Sedangkan RY (33) bertugas di pintu masuk kapal untuk mempermudah penumpang masuk tanpa menunjukkan tiket.
“Dari hasil penyelidikan, ketiganya memiliki peran masing-masing dalam melancarkan aksi penipuan tersebut,” jelas Nona.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil dari praktik penipuan tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan.
“Para tersangka memperoleh keuntungan dari praktik penipuan dengan nilai di bawah Rp1 juta sehingga dikenakan pidana denda kategori II dengan ancaman maksimal Rp10 juta,” kata Nona.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran pembelian tiket melalui calo, khususnya menjelang arus mudik Lebaran.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk membeli tiket melalui jalur resmi dan tidak menggunakan jasa calo. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada petugas atau melalui layanan Call Center 110,” tegasnya. (dam)
