BATAM (HK) – Pelanggar lalu lintas yang mengabaikan denda tilang elektronik (ETLE) kini menghadapi konsekuensi serius berupa pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sistem ETLE, yang memanfaatkan kamera CCTV di berbagai titik, secara otomatis mendeteksi pelanggaran dengan bukti foto.
Kendaraan yang terdeteksi melanggar aturan akan menerima surat konfirmasi yang dikirim ke alamat sesuai data STNK. Jika pemilik kendaraan tidak menindaklanjuti surat tersebut atau mengabaikan pembayaran denda dalam waktu 14 hari, STNK akan diblokir.
Blokir STNK ini tidak hanya menyulitkan pemilik saat membayar pajak kendaraan, tetapi juga memengaruhi proses penjualan kendaraan. Namun, pemblokiran bersifat sementara dan akan dicabut setelah pelanggar melunasi denda.
Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus membawa dokumen seperti STNK asli, fotokopi STNK, KTP asli, dan fotokopi KTP. Setelah proses konfirmasi di kantor ETLE, petugas akan memberikan kode pembayaran melalui BRIVA untuk menyelesaikan denda.
Dengan sistem ini, pihak berwenang berharap meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya. (da)