BATAM (HK) – Bawaslu Kota Batam telah meningkatkan status temuan terhadap calon legislatif (caleg) DPRD Kota Batam dari daerah pemilihan (dapil) 6 Sekupang dan Belakang Padang yang melakukan kampanye di Masjid ke tahap penyidikan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Kasus itu telah diregistrasi di Sentra Gakkumdu Batam dan menjadi temuan tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho, Rabu (17/1/2024).
Antonius menjelaskan bahwa peningkatan status tersebut terjadi setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai bukti.
Selain itu, Bawaslu Batam juga meminta klarifikasi dari beberapa saksi dan melakukan diskusi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
“Hal ini dilakukan setelah meminta keterangan serta klarifikasi saksi dan mengumpulkan alat bukti. Kami juga berdiskusi dengan kejaksaan dan kepolisian yang tergabung di dalam Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Bawaslu Batam menemukan bahwa terlapor Misri Hadi dengan nomor: 001/Reg/TM/PL/Kota/10.02/XII/2023, yang memiliki status temuan, telah diteruskan ke Polresta Barelang. Temuan tersebut dianggap memenuhi unsur UU 7 tahun 2017 pasal 521 junto 280 ayat 1 huruf h.
Misri Hadi sendiri merupakan calon legislatif (Caleg) DPRD Batam dari PPP Dapil 6 kecamatan Sekupang dan Belakang Padang.
Bawaslu sebelumnya menemukan aktivitas kampanye salah satu Caleg DPRD Kota Batam di Masjid selama pengawasan pekan lalu.
“Ada temuan dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Senin (18/12/2023).
Antonius menyatakan bahwa temuan terkait Caleg DPRD Kota Batam dari dapil 6 yang melakukan kampanye di masjid sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
“Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza, menjelaskan bahwa temuan tersebut masih dalam proses penanganan.
Ia menyatakan bahwa caleg yang melakukan kampanye di masjid tersebut pertama kali ditemukan oleh Panwascam Sekupang.
“Masih berproses (temuan), ini kita mau rapatkan. Yang menemukan itu Panwascam,” ujarnya.
Reza menyatakan bahwa temuan yang dilakukan oleh Panwascam Sekupang akan diproses selama 7 hari kerja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil dari proses penanganan temuan tersebut diharapkan dapat diumumkan dalam pekan ini. “Insyaallah (putusan temuan) dalam seminggu ini ya,” ujarnya. (dian)