JAKARTA (HK) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri berstatus tersangka.
Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK. Namun, mereka baru akan mengambil kebijakan bila ada surat resmi dari kepolisian tentang status Firli.
“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari, Kamis (23/11).
Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian pimpinan KPK. Ayat (2) pasal tersebut menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ari memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polri. Dengan demikian, belum ada langkah dari istana terhadap penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.
“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa Firli dan 91 orang saksi. Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat.
Firli diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber: CNN Indonesia