Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Stafsus Jokowi Buka Suara, Pemberhentian Sementara Firli Bahuri

badge-check


					 Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri berstatus tersangka. Perbesar

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri berstatus tersangka.

JAKARTA (HK) – Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyinggung aturan pemberhentian sementara pimpinan KPK setelah Firli Bahuri berstatus tersangka.

Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara akan berpegang pada Undang-Undang KPK. Namun, mereka baru akan mengambil kebijakan bila ada surat resmi dari kepolisian tentang status Firli.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” kata Ari, Kamis (23/11).

Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian pimpinan KPK. Ayat (2) pasal tersebut menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ari memastikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari Polri. Dengan demikian, belum ada langkah dari istana terhadap penetapan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian memeriksa Firli dan 91 orang saksi. Kepolisian juga telah melakukan gelar perkara dan menemukan bukti kuat.

Firli diduga melanggar pasal 12E dan atau pasal 12B dan atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

 

 

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS