BATAM (HK) — Kejaksaan Negeri Batam penetapan Siti Hasniah, selaku staf Bagian Administrator dan Penjualan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pemasaran Tahun Anggaran 2018 – 2021, Selasa (12/9/2023).
Penetapan tersangka wanita kelahiran Batam, 30 Tahun, 04 Oktober 1992 tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Batam Nomor : PRINT- 2130 /L.10.11/Fd.2/06/2023, tanggal 12 Juni 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Batam akhirnya mengumpulkan bukti berupa keterangan saksi dengan jumlah 30 orang dari unsur internal PT Pegadaian Kantor Area Batam.
“Berdasarkan hal tersebut, akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Batam menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi lengelolaan anggaran pemasaran pada salah satu BUMN PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam Tahun Anggaran 2018 – 2021,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., melalui siaran persnya diterima media ini di Tanjungpinang.
Diterangkan, modus operandi yang dilakukan tersangka Siti Hasniah yang merupakan karyawan PT Pegadaian (Persero) yang pada saat peristiwa dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian (Persero) Kantor Area Batam tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 menjabat bagian Administrator dan Staf Penjualan.
“Dalam prakteknya ditugaskan juga mengelola keuangan anggaran pemasaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam khususnya dalam
hal pencairan anggaran, melakukan belanja/kegiatan serta mempertanggungjawabkan atas belanja pemasaran yang telah dilaksanakan,”jelas Kasi Penkum.
Bahwa berdasarkan bukti keterangan para saksi sejumlah kurang lebih 30 orang dan didukung dengan
data/dokumen serta keterangan ahli dan hasil audit investigasi kerugian keuangan negara yang telah didapat Tim penyidik.
Diketahui bahwa Siti Hasniah dalam melakukan tugasnya telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan proses pengadaan dan pembelian yang bersumber dari anggaran pemasaran yaitu melakukan belanja fiktif dan juga mark up.
Dimana, tersangka membuat surat otorisasi perintah pencairan dari Deputy dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, bahkan melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up.
“Siti Hasniah melakukan pengadaan/pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran,” terangnya.
Adapun rekanan / penyedia barang /vendor dengan PT Pegadaian area Batam adalah CV Istana Swarna Dwipa yaitu Percetakan Spanduk, Signboard dll, iklan di Tribun Batam, literasi/kegiatasn sosialisasi di Sekolah dan tempat Pengajian, Belanja makan minum, kegiatan di intansi pemerintah).
Yang mana ia juga sebelumnya dilakukan penunjukan secara pribadi oleh oknum karyawan BUMN Siti Hasniah tersebut.
Bahwa sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran di PT Pegadaian Kantor Area Batam pada Kantor Wilayah II Pekanbaru tahun 2018 – 2021 oleh Auditor KDP Padang II dan KDP Batam I PT Pegadaian sebagaimana Surat Nomor 72/00496.00/2023 tanggal 7 September 2023 diperoleh nilai kerugian keuangan negara sebesar RP.1.181.723.737,- (Satu milyar seratus delapan puluh satu juta tujuh ratus dua puluh tiga tujuh ratus tiga ribu tujuh ratus)
Bahwa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Batam berkomitmen mendukung secara professional dan bekerja secara professional program pemerintah pusat Kementrian BUMN dan Kejaksaan Agung dalam Upaya bersih-bersih dari praktik korupsi yang terjadi di tubuh BUMN. (nel)