BATAM (HK) – Koalisi Rakyat Batam, terdiri dari Partai Buruh dan Federasi Serikat Buruh (FSPMI, FARKES-R, SPSI, SBSI, FPBI dan SPRM) akan menggelar unjuk rasa terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Unjuk rasa ini akan digelar di depan Kantor Wali Kota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Center, Selasa (14/11/2023).
Ketua KC FSPMI Batam, Yapet Ramon, menyampaikan, dalam unjuk rasa itu, pihaknya akan menyuarakan dua poin tuntutan.
Pertama, meminta Wali Kota Batam mengusulkan/mempertimbangkan penyesuaian UMK 2024 sebesar 15 persen (Rp 675.066), dan kedua, meminta Wali Kota Batam dalam menetapkan UMK 2024 tidak mengacu pada formula penyesuaian upah yang diatur dalam PP 51 tahun 2023.
“Untuk meningkatkan daya beli dan penghidupan yang layak, saatnya Wali Kota Batam menyetujui permintaan buruh,” tegas Yapet Ramon, Senin (13/11/2023).
Ditambahkan Ramon, apabila pemerintah tetap mengunakan formula PP 51 dalam penetapan upah minimum, maka pihaknya akan konsolidasikan anggota untuk melakukan aksi besar-besaran dan mogok kerja daerah.
“Semoga bisa diakomodir apa yang menjadi permintaan buruh. Kalau tidak, maka kami akan menggelar aksi yang besar dan mogok kerja daerah,” tandasnya.
Sumber: Batamtoday