Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Solar Dijual, Limbah Dibuang Sembarangan di Fasharkan Mentigi Lantamal IV, Tanjung Uban

badge-check


					Pencemaran limbah di area Lantamal IV Kampung Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara Perbesar

Pencemaran limbah di area Lantamal IV Kampung Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara

BINTAN (HK) – Disinyalir tidak mengantongi izin dokumen Lingkungan Hidup (LH) dan Bahan Bakar Minyak (BBM), pemenang lelang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) High Speed Diesel (HSD) solar di Fasharkan Mentigi Lantamal IV, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Pemenang lelang proyek pembersihan BMP HDS tersebut, Yasin disinyalir membuang limbah solar secara sembarangan di area Lantamal IV Kampung Mentigi, Tanjung Uban, Bintan.

Akibatnya terjadi pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan oleh Yasin sebagai pemenang lelang dengan membuang limbah solar tanpa melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan.

Awalnya kegiatan tersebut berjalan lancar dan mulus, namun belakangan ini telah terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan okunum pemenang lelang tersebut.

Anehnya, setelah terjadi pencemaran, Yasin menyerahkan kepada pihak ketiga untuk mengelola limbah tersebut. Denggan demikian, disinyalir hendak mencuci tangan atas perbuatan yang dilakukan dengan membuang limbah solar yang tidak dikelola secara profesional.

Bahkan, sisa limbah yang sebagian berisi solar dari tiga unit tangki timbun tersebut ia jual ke pengusaha bekerjasama dengan oknum KPLP Tanjung Uban berinisial Z.

Adapun BMP HSD limbah solar tersebut di tetapkan berstatus limbah berdasarkan hasil uji Lab. Namun dikelola tanpa menggunakan pihak ketiga yang memiliki dokumen limbah B3 non B3 dan limbah tersbeut dikelola secara ilegal.

Kerena dikelola dengan ilegal sehingga berdampak terhadap pencemaran lingkungan dimana BMP HSD limbah solar menggenangi area tangki timbun tersebut.

Informasi di lapangan, pengelolaan limbah tersebut telah dimenangkan Yasin sebanyak 326 ton, dimana 160 ton telah dijual oleh Yasin yang dibantu oleh oknum KPLP Tanjung Uban berinisial Z dengan mengunakan lori tangki 3 unit berkapasitas 10 ton, belum lama ini.

Limbah BMP HSD limbah solar tersebut dijual dengan salah satu pengusaha Tanjung Balai Karimun berinisial C dengan mengunakan kapal kayu. Kapal kayu tersebut disandarkan di pelabuhan Kota Sagara, Pelabuhan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang berada di Kampung Mentigi Kelurahan Tanjung Uban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.

Yasin diduga menjual BMP HSD limbah solar tersebut dengan harga Rp8500 per liter, dimana sebanyak 160 ton telah terjual. Iamenjalankan usahanya tanpa kendala berjalan dengan mulus kendati kegiatan tersebut tanpa melengkapi dokumen -dokumen lingkungan hidup maupun dokumen terkait BBM berupa solar.

Yasin sebelumnya saat dikonfirmasi terkait dengan hal itu mengatakan bahwa permasalahan tersebut katanya sudah ditangani oleh pihak yang berwajib.

“Silahkan tanya di Polres Bintan dan sudah diproses dan ditangani pihak berwajib,” sebutnya, kemarin.

Ditanya terkait dengan dirinya sebagai pemenang dan pelaksana kegiatan pembersihan limbah tersebut, Yasin menjawab bahwa dirinya sebagai pemenang proyek, sedangkan pelaksana Juliansyah.

“Saya pemenang proyek dan pelaksana pak Juliansyah, ada kontrak kerja dan semua data sudah ditangan Polri,” jelasnya.

Pihak KPLP berinisial Z saat dikonfirmasi terkait dirinya bekerjasama dengan Yasin menjual solar dari kegiatan limbah tersebut mengatakan dirinya tidak ada kaitannya dengan kegiatan tersebut.

Ia juga menyarankan agar menanyakan langsung dengan Yasin selaku pemenang lelang agar tidak terjadi simpang siur berita.

Sementara itu, Tokoh Masyarakat Tanjung Uban, Andi Masdar menyoroti kegiatan jual beli limbah solar ini yang menjadi pembicaraan masyarakat Tanjung Uban.

Oleh karena itu kata dia, hal ini perlu menjadi atensi bagi penegak hukum kerena limbah tersebut diperjualbelikan.

“Seharusnya limbah dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki dokumen yang sah, dan seandainya juga solar tersebut dikatakan bahan bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan tentunya juga harus memiliki dokumen,” ujar Andi Masdar.

Lebih lanjut Andi Masdar mengatakan, pemenang lelang atau pemilik limbah agar mengelola dengan profesional mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan polemik atau kegaduhan ditengah masyarakat.

Sebanyak 160 ton BMP HSD limbah solar sudah dijual atau diperjualbelikan oleh pemilik limbah, dan tersisa sludge dan oil water yang seharusnya dikelola dengan pihak yang memiliki dokumen yang sah.

Namun Yasin terkesan masih inggin melakukan kegiatan tersebut dengan cara ilegal, karena limbah solar dikeluarkan sebanyak 160 ton tersebut aman dan terkendali.

Hal ini menjadi acuan Yasin, sehingga semua kegiatan dilakukan secara ilegal agar tidak mengeluarkan biaya yang besar. (eza)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN