TANJUNGPINANG (HK) – Sidang gugatan perdata jual beli tanah senilai Rp 19 Miliar Tahun 2019, berlokasi di jalan Rawasari, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang antara Arbain selaku Penggugat melawan HAI SENG selaku Tergugat dan Hendry BKRY Agustino Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang, selaku TURUT TERGUGAT kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (04/12/2024).
Sidang gugatan perdata yang dipimpin Ketua Majelis, Irwan Munir didampingi dua hakim anggota kali ini, pihak PENGGUGAT melalui tim Kuasa Hukumnya A. Rivai Ibrahim, dan Raja Azman, menghadirkan tiga orang saksi yakni, Bamed Tavip, Felix dan Hang Bun.
Dalam keterangannya, saksi Bamed Tavip mengaku hanya mengetahui bahwa pihak Penggugat (Arbain) memiliki pabrik busana di Jalan Rawa Sari tersebut sebelum akhirnya mendapati terjadinya sengketa dan terjadinya mediasi antara pihak Penggugat dan Tergugat juga turut Tergugat.
“Pada saat itu saya ikut menemani pihak Penggugat saat terjadinya mediasi antara pihak Tergugat dan Penggugat,”kata Bamed Tavip.
Sementara Saksi Felix selaku Keponakan dari Penggugat (Arbain) dalam sidang mengakui adanya penjualan lahan pabrik setelah diberi tahu oleh Pamannya tersebut ke Hai Seng seharga Rp19 Miliar yang dibayarkan secara mencicil oleh Tergugat yang baru dibayarkan Rp.9 Miliar, sehingga masih tersisa Rp.10 miliar.
“Sepengetahuan saya penjualan hanya sebatas aset lahan milik Paman saya tersebut seharga Rp19 Miliar yang baru dibayarkan Rp9 Miliar dan masih tersisa Rp10 Miliar lagi,”ucap Felix
Ditanya oleh pihak kuasa hukum Tergugat terkait ada laporan dirinya (Felix) ke Polda Kepri terkait penjualan beberapa barang di dalam gudang Pabrik Busana tersebut, Felix mengakui bahwa barang yang dijualnya tersebut merupakan milik Pamannya (Arbain) dan bukan milik Tergugat (Hai Seng), karena tidak termasuk penjualan aset lahan dimaksud.
“Karena semua barang termasuk beberaapa barang yang saya jual itu merupakan masih milik Paman saya,”ungkap Felix.
Sementara Saksi Hang Bun mengaku mengetahui adanya penyerahan 10 sertifikat yang dilakukan oleh Arbain ke pihak Notaris (Turut Tergugat) saat ia menemani Arbain.
“Saat itu saya hanya sebatas mengantarkan pak Arbain ke Notaris membawa 10 sertifikat. Namun untuk transaksi jual beli, saya tidak tahu,”ucap Hang Bun.
Dalam dalam perkara perdata tersebut Oknum Notaris Selaku pihak Turut Tergugat mengaku menerima 10 sertifikat tanah milik Penggugat (Arbain) guna proses jual beli lahan dimaksud.
Sidang perkara tersebut dilanjutkan pada 2 Minggu mendatang tepatnya Rabu 18 Desember 2024 dengan agenda mendengarkan keterangani dua saksi dari pihak Tergugat.
Sekedar diketahui, dalam gugatan penggugat terungkap bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, yang dibuat oleh dan dihadapan Hendy Bkry Agustino, Notaris Dan PPAT di Tanjungpinang sebagai Turut Tergugat.
Bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Untuk Jual Beli Nomor: 15 tertanggal 06 Mei 2019, pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah pemilik hak atas 10 (sepuluh) bidang tanah Hak Milik berikut dengan bangunan Pabrik.
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 00078/Kota Piring sekarang Nomor : 02008, seluas 593 M2 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Melayu Kota Piring (dahulu Kelurahan Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 411/Kampung Bulang, seluas 5.039 M2 yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0340/Kp.Bulang/2007, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik Nomor : 412/Kampung Bulang, seluas 1.272 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi), yang diuraikan dalam Surat Ukur tertanggal 09 Maret 2007 Nomor : 0341/Kp.Bulang/2007, yang terletak di Provinsi
Kepulauan Riau, Kota Tanjungpinang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4454/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02007, seluas 1.438 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1241/89/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor : 1334/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4758/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02005, seluas 4.382 M2 yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 25 April 1986 Nomor : 1621/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 yang diuraikan dalam
Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5476/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02001, seluas 1.536 M2 (seribu lima ratus tiga puluh enam meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 Agustus 1988 Nomor : 1351/88/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Kelurahan Melayu Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 5489/Kota Piring sekarang Nomor : 02002, seluas 585 M2 (lima ratus delapan puluh lima meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 27 Agustus 1988 Nomor : 1850/88/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Kelurahan Melayu Kota Piring), atas nama Arbain (Penggugat).
Jual Beli Tanah dan Bangunan dilakukan dengan harga sebesar Rp. 18.489.000.000,-
Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama) pada saat penanda-tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah.
Bahwa setelah diteliti dan dicermati secara mendalam isi dari Surat Perjanjian tersebut diatas, ternyata Turut Tergugat telah tidak teliti, tidak cermat dan tidak hati-hati dalam membuat suatu perjanjian
apalagi perjanjian untuk jual beli yang menyangkut aset-aset milik Penggugat yang nilainya sangat besar, dimana dalam perjanjian tersebut Turut Tergugat telah mencantumkan Klausul sebagaimana yang diuraikan pada angka 2 huruf C, yang berbunyi “Harga dibayar lunas oleh Tergugat (Pihak Kedua) kepada Penggugat (Pihak Pertama).
Pada saat penanda tanganan surat perjanjian ini oleh kedua belah pihak dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut surat perjanjian berlaku juga sebagai tanda bukti penerimaan uang yang sah”. Namun kenyataannya Tergugat mulai membayar pada tanggal 06 Mei 2019 dengan cara angsuran,
Namun kenyataannya Turut Tergugat telah menyerahkan 3 (tiga) buah sertifikat hak milik atas nama Penggugat kepada Tergugat untuk dilakukan balik nama keatas nama Tergugat, adapun ketiga sertifikat hak milik yang dilakukan balik nama tersebut adalah :
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4451/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02006, seluas 3.820 M2 (tiga ribu delapan ratus dua puluh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 15 Mei 1985 Nomor : 1239/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang, setempat dikenal dengan Jalan Rawasari, atas nama Arbain (Penggugat).
– Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4493/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02003, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 18 Juni 1985 Nomor :
1334/85/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau), Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Sebidang tanah Hak Milik dulu Nomor : 4865/Tpi.Timur sekarang Nomor : 02004, seluas 5.587 M2 (lima ribu delapan ratus delapan puluh tujuh meter persegi), yang diuraikan dalam Gambar Situasi tertanggal 04 November 1986 Nomor : 2271/86/R, yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau (dahulu Provinsi Riau), Kota Tanjungpinang (dahulu Kabupaten Kepulauan Riau),Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kelurahan Kampung Bulang (dahulu Desa Tanjungpinang Timur), atas nama Arbain (Penggugat).
Padahal sampai gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pembayarannya belum lunas.(nel)