LINGGA (HK) – Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh kirim pengacara untuk menghadapi sidang dugaan pelanggaran administrasi DPD partai NasDem Lingga sebagai terlapor II, atas laporan yang dilayangkan oleh Encek Basri sebagai pelapor I dan Neko Wesha Pawelloy sebagai pelapor II.
Dalam eksepsi pada sidang lanjutan pada 24 April 2024, Dr. Husni Thamrin, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Partai NasDem, menyebut bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor I dan pelapor II ke Bawaslu Kabupaten Lingga pada tanggal 25 Maret 2024 kemarin dan telah teregister.
Pada proses tersebut tinggal menunggu hasil putusan Bawaslu Lingga. Maka belum sepatutnya Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau menerima perkara ini untuk disidangkanLanjut Dr. Husni Thamrin, berdasarkan pasal 8 ayat (3) peraturan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu, laporan yang dilaporkan oleh pelapor I dan pelapor II telah kadaluarsa sehingga tidak lagi memenuhi kretiria untuk ditindak lanjut oleh Bawaslu Kepri.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam laporan Pelapor I dan II, pada tanggal 19 Maret 2024, pelapor I (Encek Basri) telah mengajukan pencabutan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) yang telah di sampaikan oleh DPD Partai NasDem Lingga ke KPUDr. Husni Thamrin mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan oleh pelapor I (Encek Basri) dengan alasan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh DPD NasDem Lingga dalam penyusunan LPPDK.
“Dengan demikian, sejak 19 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024 adalah tenggang waktu bagi pelapor I untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu.
Sedangkan dalam perkara pelapor I baru melaporkan kejadian pada tanggal 5 April 2024, maka laporan pelapor I dan II telah kadaluarsa sejak 28 Maret 2024,” Ungkap Dr. Husni Thamrin dalam sidang.
Dr. Husni Thamrin menambahkan, merujuk pada ketentuan pasal 247 ayat (1) huruf c, yang diartikan dalam hal mencabut LPPDK yang dilakukan oleh Encek Basri bekas bendahara partai NasDem selaku pelapor I tidak memenuhi syarat formil.
Dikarenakan subjek hukum yang dikehendaki oleh Bawaslu Lingga adalah Partai Politik sebagai badan publik yang seharusnya direpresentasikan oleh Ketua dan Sekretaris.
“Pelapor I (Encek Basri) saat mengajukan untuk pencabutan LPPDK. Sebenarnya itu sudah tidak memenuhi syarat formil. Sebab jika merujuk pada peraturan Bawaslu Nomor 8 tahun 2022 pasal 247 ayat (1) huruf c, bahwa Partai Politik direpresentasikan oleh Ketua dan Sekretaris Partai. Hal itu berarti ketika pelapor 1 hendak mencabut LPPDK harus atas persetujuan Ketua Partai dan Sekretaris dulu. Sementara itu saat Pelapor I (Encek Basri) melakukan hal tersebut tanpa ada persetujuan Ketua dan Sekretaris DPD Partai NasDem,” pungkasnya. (rangga)