Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Short Term Visa Diterapkan di Kepri, Target Kunjungan 3 Juta Dapat Terpenuhi

badge-check


					Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti. Perbesar

Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti.

TANJUNGPINANG (HK) — Penerapan short term visa yang diperjuangkan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, diharapkan dapat magnet bagi wisatawan mancanegara (wisman) berkunjung ke Provinsi Kepri, sehingga target 3 juta yang ditetapkan dapat terpenuhi.

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri Guntur Sakti, Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan, angka kunjungan wisman pada triwulan pertama ke Kepri masih cukup jauh dibanding terget kunjugan sebesar 3 juta wisatawan yang ditetapkan Kemenparekraf RI Sandiaga Uno.

Di triwulan pertama ini, kunjungan wisatawan ke Kerpi baru menyentuh di angka 400 ribu kunjungan, selisih 300 ribu dari angka ideal sebanyak 700 ribu kunjungan.

Guntur menngatakan target sebesar 3 juta kunjugan wisatawan ke Kepri di tahun 2024 ini memang terkesan ambisius.

Tapi besaran target itu dia sebut menjadi relevan ketika dianggap sebagai effort oleh Kemenparekraf RI, agar Kepri dapat mendatangkan wisman dalam jumlah besar.

“Setelah menetapkan target kunjugan wisatawan ke Kepri, Pak Menteri (Sandiaga Uno) turut memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan Visa on Arriva (VoA),” kata Guntur.

Guntur menyebutkan, Sandiaga meneruskan surat ke Kemenkumham agar short term visa yang diperjuangkan Gubernur Ansar dapat segera diterapkan.

Sebagaimana diketahui, akhir pekan lalu Menparekraf Sandiaga Uno menyatakan jika kebijakan Visa on Arrival (VoA) di Kepri sudah dalam tahap finalisasi.

Menparekraf Sandiaga telah menandatangani formulasi akhir yang akan disahkan melalui Peraturan Presiden terkait dengan kebebasan untuk regulasi bagi ekspatriat yang tinggal di Singapura dan kunjungan wisatawan.

Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu dan short term visa yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.

Jadi nanti hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk short term visa yang diajukan daerah sekitar 10 dolar Singapura itu juga sebagai rancangan.

“Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan. maka rancangan kedua yang menjadi opsi,” jelasnya. (eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI