Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Shane Lukas Divonis Penjara 5 Tahun, Tak Dibebankan Ganti Rugi

badge-check


					Shane Lukas Divonis Penjara 5 Tahun, Tak Dibebankan Ganti Rugi Perbesar

JAKARTA (HK) – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora sebesar Rp120 miliar seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan eks anak pejabat pajak Mario Dandy.

Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan Shane di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar hakim anggota dalam persidangan.

Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Shane. Sebelumnya, jaksa menuntut Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Sementara Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.

Selain itu, jaksa menuntut Shane membayar biaya Restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 Miliar. Apabila Shane tak sanggup membayar, kata jaksa, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan pidana.

Jaksa juga membebankan biaya restitusi tersebut kepada Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG.

“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar),” kata jaksa dalam amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).

Penganiayaan terhadap David dilakukan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana tersebut juga melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara. 

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Pertandingan Badminton Antar Pegawai BP Batam Sukses Digelar

26 November 2024 - 13:29 WIB

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

25 November 2024 - 13:24 WIB

Trending di BATAM