JAKARTA (HK) – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan tidak dibebankan biaya restitusi alias ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora sebesar Rp120 miliar seperti yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus penganiayaan yang melibatkan eks anak pejabat pajak Mario Dandy.
Hal itu disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang putusan Shane di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat Majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar hakim anggota dalam persidangan.
Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara terhadap Shane. Sebelumnya, jaksa menuntut Shane dituntut pidana penjara selama 5 tahun. Sementara Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara.
Selain itu, jaksa menuntut Shane membayar biaya Restitusi terhadap David Ozora sebesar Rp120 Miliar. Apabila Shane tak sanggup membayar, kata jaksa, maka akan diganti dengan pidana 6 bulan pidana.
Jaksa juga membebankan biaya restitusi tersebut kepada Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG.
“Membebankan terdakwa Shane Lukas, saksi Mario Dandy dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar),” kata jaksa dalam amar tuntutan di PN Jaksel, Selasa (15/8/2023).
Penganiayaan terhadap David dilakukan pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana tersebut juga melibatkan anak AG yang telah divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber: CNN Indonesia