LINGGA (HK) — Polisi menangkap ER, 18 tahun, karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur. Remaja lelaki ini ditangkap setelah keluarga korban berinisial ET, 14 tahun, melapor ke Polsek Dabo Singkep, Lingga, Sabtu (16/12/2023).
Didampingi Kasihumas Polres Lingga Iptu Abdurrahman dan Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep Ipda Kristian, Kapolsek mengungkapkan kasus ini berawal dari adanya laporan tentang kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Pelaku berinisal ER, 18 tahun,” sambung Kapolsek.
Kejadian berawal pada Kamis (7/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah tersangka ER, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep. Ia dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan.
Tempat Kejadian Perkara berdasarkan laporan polisi sebanyak tiga TKP yaitu di kos tersangka, rumah tersangka dan juga rumah milik saudara korban.
Barang bukti yang diamankan yaitu satu helai baju crop warna hitam, 1 helai baju monyet warna putih, satu helai celana lehging warna hitam, satu helai pakaian dalam warna merah dan satu helai celana dalam warna pink.
Kapolsek menjelaskan tersangka melakukan aksi pertamanya pada sekitar bulan Oktober 2023 sampai terakhir bulan Desember tahun 2023. Dan jika dihitung, pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 16 kali.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun kurungan.
Kapolsek berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Iptu Rohandi.