Menu

Mode Gelap
SMPN 65 Batam Berkembang Signifikan, Punya Beragam Ekstrakurikuler 135 Mahasiswa IAI Hidayatullah Batam PKL di Berbagai Lembaga SDIT AS-Salam Makin Maju, Program Unggulan Tahfidz MAN 2 Batam Diresmikan jadi Madrasah Negeri Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat Ansar Tinjau Lokasi Longsor di Tiban Koperasi Batam

BINTAN

Seorang Resedivis Narkoba Kembali Diringkus Polres Bintan

badge-check


					Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar saat ekspos  penangkapan terhadap saudara G alias D (42) seorang resedivis dalam kasus yang sama sebelumnya, Kamis (05/09/2024) Perbesar

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar saat ekspos penangkapan terhadap saudara G alias D (42) seorang resedivis dalam kasus yang sama sebelumnya, Kamis (05/09/2024)

BINTAN (HK) – Kepolisian Resor (Polres) Bintan melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang Residivis penyalahguna narkoba, sebelumnya tersangka G alias D (42) ditangkap dalam kasus yang sama hanya narkoba jenis Sabu-sabu, namun kali ini sudah meningkat narkoba yang dipakainya yaitu jenis Sabu dan  Ganja.

Tersangka G alias D (42) ditangkap di Kelurahan Sebong Pereh, Kecamatan Telok Sebong Kabupaten Bintan, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (29/8/2024).

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap saudara G alias D (42) berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di seputaran wilayah Lagoi yang diduga terkait penyalahgunaan Narkoba.

“Iya benar tersangka G alias D (42) kami tangkap pada hari Jumat (29/8/2024) lalu, dengan sejumlah barang bukti”, kata Kasat Narkoba Polres Bintan diruang kerjanya, Kamis (5/9/2024).

IPTU Davinsi Josie Sidabutar juga mengatakan bahwa Tersangka G alias D (42) pada saat ditangkap sedang berada di rumahnya di Kelurahan Sebong Pereh, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggalnya.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket kecil narkotika jenis Sabu dan 2 paket ganja dibungkus plastik bening, yang ditemukan personel dibelakang pintu kamar rumah tersangka, selanjutnya dilakukan juga penggeledahan disekitar rumah tempat iinggal tersangka dan personel menemukan 2 unit timbangan digital dan 1 bundel plastik bening”, terang Kasat Narkoba.

Setelah tersangka dan barang bukti diamankan, tersangka dibawa ke Polres Bintan dan dilakukan pemeriksaan, dari pengakuan tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan ganja tersebut dengan cara dibeli dari temannya berinisial S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp.3.000.000.

“Tersangka G alias D (42) mengakui membeli Sabu dan Ganja tersebut dari S (35) di Kota Tanjungpinang seharga Rp. 3.000.000.-, selanjutnya setelah membeli sabu dan ganja tersebut dipergunakan sendiri oleh tersangka sebagian, dan saat ditangkap narkoba jenis sabu dan ganja masih ada dan kami jadikan barang bukti”, jelasnya

“Total keseluruhan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu yang kami amankan seberat 5,66 gram dan dua bungkus paket kecil narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 1,67 gram”, tambah Kasat Narkoba Polres Bintan.

Atas perbuatannya, tersangka G alias D di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 dengan ancamanan minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Saat ini tersangka G alias D masih kita lakukan penyidikan yang intensif untuk pengembangan, sedangkan saudara S (35) sedang kami lakukan pengejaran”, ujar Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bintan IPTU Davinsi Josie Sidabutar dan jajarannya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Bintan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar kabupaten Bintan bebas dari Narkoba.

“Dihimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba, jika ada yang mengetahui adanya peredaran ataupun adanya penyalahgunaan narkoba segera memberitahukan kepada kami dan kami menjamin akan melindungi sumber informasi tersebut karena juga dilindungi oleh Undang-Undang,”pungkasnya. (nel)

Baca Lainnya

Cuaca Ekstrem, Bintan Tetapkan Status Bencana jadi Tanggap Darurat

14 Januari 2025 - 21:41 WIB

Pemkab FGD dengan Bappenas, Bahas Arah Kebijakan RPJMN 2025-2029

14 Januari 2025 - 21:30 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama jajaran OPD dan Bappenas saat menggelar FGD

Roby Serahkan Bantuan Kapal Kepada Kelompok Nelayan Bintan

14 Januari 2025 - 21:25 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan bantuan hibah kepada dua Kelompok Nelayan di Bintan, Selasa (14/1) di Sungai Mangrove Desa Sebong Lagoi, Bintan.

Siapkan Anggaran Rp6 M, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Pusat Terkait Program Makan Bergizi Gratis

13 Januari 2025 - 21:26 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Firuddin Terjun Langsung Berikan Helm Gratis ke Pengendara

13 Januari 2025 - 19:51 WIB

Kasatlantas Polres Bintan AKP Firudin, saat terjun langsung berikan helm gratis ke pengguna kendaraan roda dua, Senin (13/01/2025).
Trending di BERITA TERKINI