TANJUNGPINANG (HK) — Suryanto mengungkapkan kekecewaannya terkait batu miring yang belum juga dibangun oleh pihak pengembang perumahan Tri Putra Residen 2.
Dikisahkannya, awalnya ia membeli tanah di Jalan Kartini GG Salam RT 2/RW 12, Batu 14 arah Kijang, yang bersebelahan dengan pembangunan perumahan Tri Putra.
Pria kelahiran 15 Oktober ini menjelaskan bahwa saat pembangunan berlangsung, parit dibuat persis di samping tanah yang sudah ia beli, dan sekarang rumah sederhananya sudah dibangun. Hasil pemeriksaan media ini ke lokasi menunjukkan bahwa sebagian tanah milik Suryanto sudah mulai tergerus.
“Ini yang saya khawatirkan. Kalau dibuat batu miring kan tidak cepat amblas. Paling tidak kontur tanahnya tidak cepat tergerus, bisa lebih padat,” katanya.
Persoalan ini, menurutnya, sudah dibawa ke berbagai pihak namun tidak mendapatkan solusi. Terakhir kali, ia dipanggil oleh Lurah Rajab, bersama dengan pihak pengembang Adi Suryadi, Direktur Utama PT. Triputra Cipta Kreasi, dan perwakilan RT/RW setempat.
Kemudian, disepakati bahwa Adi Saputra akan segera membangun batu miring tersebut pada bulan Mei 2023 lalu. Namun, janji itu tidak dipenuhi. Alasannya, Adi mengklaim belum memiliki dana yang cukup.
Lurah Rajab, yang juga menjabat sebagai Lurah Batu 9, membenarkan hal ini saat dihubungi pada Kamis (19/10/2023). Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya dari pihak kelurahan, ia langsung menghubungi Adi Saputra.
Dalam pembicaraan singkat, Adi berjanji akan menyelesaikan pembangunan batu miring tersebut pada pertengahan bulan September mendatang. Awalnya, Adi memberi alasan tidak memiliki dana dan menyinggung masalah perusahaannya yang sedang menjalani sidang perubahan.
Namun, Rajab menekankan bahwa persoalan ini bukan menjadi urusannya; yang ia inginkan adalah kepastian mengenai pembangunan batu miring untuk Suryanto. Mereka sepakat bahwa pembangunan akan dilakukan pada pertengahan bulan September.
Kini, Adi pun dipertanyakan, apakah ia akan memenuhi janjinya? Atau justru mengingkarinya? Sebagai manusia, integritas seseorang diukur dari sejauh mana ia dapat memegang janji yang diucapkannya. (CW01)