Menu

Mode Gelap
PMII Dorong Transparansi Audit Laporan Keuangan PT BIS Kompol Shallulahuddin Jabat Wakapolres Anambas Kompol Nurman Jabat Kapolsek Bintan Utara Hadir di Gurun Pasir Bintan, Wamenpar RI Nikmati Durian Daun Hingga Puji Kelezatan Sambal Gonggong BUMDes Kuala Sempang Kembangkan Bisnis Sea Food Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK

NASIONAL

Sempat Melawan, 276 kg Sabu dari Malaysia Berhasil Digagalkan

badge-check


					Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu, Rabu (1/2).  - JPNN Perbesar

Polda Riau saat pengungkapan kasus 276 kilogram sabu, Rabu (1/2). - JPNN

Salah Satu Pengedar Tewas Ditembak Usai Coba Tabrak Petugas.

PEKANBARU (HK) – Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 276 kilogram sabu yang diangkut bersama kelapa tua menggunakan mobil coltdiesel di SPBU Arifin Ahmad, Minggu (29/1).

Juru Bicara Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat pengungkapan kasus, Rabu (1/2), menerangkan barang haram tersebut disembunyikan dalam tumpukan kelapa.

Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh China ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa. “Pengendali colt diesel yaitu GUS (23) mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru,” sebut Sunarto.

Petugas pun membuntuti GUS ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna silver yang berisikan empat tersangka. Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu FIR berusaha mencelakai petugas hingga akhirnya harus ditembak, dan akhirnya tewas.

Lantaran dinilai dapat membahayakan aparat kepolisian maupun masyarakat, mau tak mau dilepaskan tembakan hingga menewaskan tersangka.

“Sebelumnya sempat diberi peringatan tembakan ke atas, namun ia masih memacu kendaraannya berusaha melukai petugas dan masyarakat,” terangnya kepada awak media.

“Berdasarkan hasil interogasi, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya FIR dan GUS lah yang berkomunikasi dengannya,” lanjutnya.

Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, adapun GUS berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan FIR (24) merupakan pengendali. Tersangka SUP (40) berperan sebagai kurir darat, sedangkan BUD (19) dan DIL (19) merupakan tim pantau.

Sesuai masing-masing perannya, para tersangka dijanjikan upah Rp15-20 juta. Rencananya sabu akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.

“Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari Malaysia,” pungkas Yos Guntur.

Diketahui, penangkapan 276 kilogram sabu ini menjadi pengungkapan terbesar Polda Riau dalam upaya menghentikan peredaran barang haram tersebut. Selain itu selama posisi Kapolda dinahkodai Irjen Iqbal, Polda Riau telah menggagalkan peredaran 1 ton lebih narkoba.

“Namun kita tetap harus mawas diri. Perlu terus diingat wilayah hukum Polda Riau menjadi sasaran empuk para sindikat narkoba internasional melancarkan aksinya,” sebut Iqbal.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara.

 

Sumber: ANTARA

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

31 Desember 2024 - 16:23 WIB

Banjir Bandang Lumpuhkan Akses Warga di Aceh Tenggara

31 Desember 2024 - 15:22 WIB

Lansia Tewas Mengenaskan Diserang Gajah Liar di Tanggamus

31 Desember 2024 - 14:13 WIB

Trending di NASIONAL