TAMBRAUW (HK) – Pria berinisial HM (64) di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya ditangkap polisi usai menyelundupkan 628 batang kayu merbau ilegal.
Polisi yang melakukan pemeriksaan pun menetapkan HM sebagai tersangka.
“Iya benar, pemiliknya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Tambrauw AKBP Bendot Dwi Prasetyo, Senin (11/12/2023).
Bendot mengatakan kayu itu diamankan di Jalan Sorong-Tambrauw, Distrik Salemkai, Tambrauw, Senin (26/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIT.
Polisi yang melakukan patroli awalnya menemukan 6 truk mengangkut ratusan kayu jenis merbau tersebut.
“Keenam mobil truk yang melintas di jalan lintas Sorong-Tambrauw tanpa dilengkapi dokumen berupa izin pengangkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK)” tuturnya.
Bendot mengatakan enam truk yang memuat 628 batang kayu ilegal itu lantas disita polisi. Pihaknya turut memeriksa 8 orang saksi dalam kasus ini.
“Enam unit truk itu kami amankan 628 batang kayu jenis merbau. Sekarang barang buktinya saat ini diamankan atau kami titipkan di Polsek Aimas Polres Sorong untuk proses lebih lanjut. Kami sudah periksa 8 orang saksi,” ungkap Bendot.
Dari hasil pemeriksaan awal, kayu ilegal itu rencananya dibawa ke Sorong. Namun penyidik masih akan mendalami keterangan HM selaku pemilik yang sudah ditetapkan tersangka pada Jumat (8/12).
“Rencananya kayunya akan dibawa ke Sorong. Soal kapan mulai beroperasi dan tujuan kayu itu diapakan, masih dalam penyelidikan. Karena HM baru akan kami periksa sebagai tersangka nanti,” ujarnya.
Bendot menyebut HM dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf b juncto pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan sebagaimana yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam 1 hingga 5 tahun penjara dengan denda Rp 2,5 miliar,”pungkasnya.
Sumber: DetikSulsel