BATAM (HK) – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang influencer di Instagram atau selebgram yang dibayar Rp20 juta per bulan untuk mempromosikan perjudian online (judol).
“Tersangka berinisial S, berusia 24 tahun, merupakan warga Batam yang pekerjaannya sebagai selebgram atau konten kreator,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan di Makopolda Kepri, Batam, Senin (15/7/2024).
Dilansir dari Antara News Kepri, ia menjelaskan bahwa penangkapan tersangka didasarkan pada temuan dari patroli siber yang dilakukan Tim Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau pada awal bulan Juli sebelumnya.
Tersangka, seorang influencer Instagram dengan akun media sosial yang terverifikasi dan memiliki 500 ribu pengikut, diduga melakukan tindak pidana dengan mempromosikan link perjudian daring di cerita Instagram miliknya. Promosi tersebut dilakukan dua kali sehari selama satu bulan.
“Pelaku mendapatkan tawaran ini melalui pesan langsung (direct message) di akun Instagram miliknya,” kata Ade.
Menurutnya, pesan tersebut mengandung ajakan untuk mengiklankan sebuah situs perjudian. Kemudian, tersangka menyetujui tawaran kerjasama tersebut dan menetapkan jumlah bayaran yang akan diterimanya atas promosi situs tersebut.
“Pelaku mengunggah tautan di cerita instagram miliknya, jadi setiap yang melihatnya, maka akan teralihkan ke situs perjuan dengan nama https:mob bla bla bla,” kata Ade.
AKBP Anggar Sibarani dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan promosi situs judi daring selama satu bulan, mulai dari bulan Juni hingga Juli, dengan melakukan promosi tersebut dua kali sehari.
Selain menangkap pelaku, tim penyidik juga sedang menyelidiki pihak yang merekrut pelaku untuk melakukan promosi judi daring tersebut.
“Jadi sudah kami dalami siap pihak yang mengajak pelaku ini, ternyata fiktif, komunikasi hanya lewat sosial media, dan diberi imbalan,” katanya.
Penyidik mengamankan barang bukti seperti ponsel yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi daring, satu akun Instagram, sebuah akun Gmail dengan password yang telah diubah, satu ATM, uang tunai sebesar Rp3.370.000 yang diperoleh dan ditarik dari rekening pelaku, serta laporan mutasi harian dari rekening milik pelaku.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang tahun 2024, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Sejauh ini, Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri telah mengungkap dua kasus tindak pidana judi daring sepanjang tahun 2024. Selain menyasar pihak yang mempromosikan, penegak hukum juga mengincar pemain dan pengelola situs judi daring.
“Kami tidak hanya fokus pada penyedia website saja, tidak menutup kemungkinan kami menindak pelaku judi daring (pemain),” kata Anggar. (dian)