TANJUNGPINANG (HK) – Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terkait proyek tindak lanjut perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana nasabah di PD.BPR Bestari sebesar Rp 5,9 Miliar, Kamis (12/09/2024).
Informasi dan pantauan di lapangan, Sekwan Tanjungpinang ini dengan mengenakan batik bercorak coklat dan merah, tiba di kantor Kejari Tanjungpinang menggunakan mobil Toyota Camry pelat merah BP 16 T sekira pukul 09.00 WIB, kemudian masuk ke ruang penyidik Pidsus Kejari Tanjungpinang.
Usai diperiksa, M Amin kemudian pergi meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang sekira pukul 13.40 WIB, dengan langkah terburu-buru ketika melihat sejumlah wartawan yang sudah menunggu sejak kedatangannya menuju mobil dinas yang dinaikinya.
Dalam perkara korupsi dan TPPU tersebut, kapasitas M Amin selaku Dewan Pengawas BPR Bestari Tanjungpinang waktu itu.
“Tidak ada masalah itu, tindak lanjut daripada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang kemarin,” kata M Amin kepada para awak media.
Ia menyampaikan, datang dipanggil untuk memberikan informasi. “Intinya kita memberikan informasilah,”singkatnya.
Sementara itu, Kasintel Kejari Tanjungpinang, Senopati, membenarkan ada pemeriksaan saksi terkait lanjutan perkara tindak pidana dan TPPU BPR Bestari Tanjungpinang.
“Tim Pidsus Kejari melakukan klarifikasi dan keterangan data, saat ini tim sedang bekerja,” ujar Senopati. sah MH didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, SH MH.
Diketahui, dalam perkara korupsi dan TPPU dana nasabah Rp 5,9 Miliar di PD.BPR Bestari tersebut, pihak Kejaksaan telah menetapkan Arif Firmansyah selaku sebagai terdakwa yang perkaranya telah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu Vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Dalam perkara ini, terdakwa Arif Firmansyah bertindak selaku Pejabat Eksekutif (PE) Operasional PD BPR Bestari Tanjungpinang.
Dari Rp 5,9 Miliar dana nasabah yang dicairkan terdakwa terbukti, Rp 4 Miliar diantaranya merupakan milik Siti Hajar Siregar, salah seorang Hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini.
Dalam sidang, M Amin mengakui baru mengetahui ada permasalahan korupsi tersebut setelah adanya laporan dari pihak direktur PD Bestari Tanjungpinang atas penarikan sejumlah uang deposito milik nasabah yang tidak sesuai prosedur.
Lalu pihaknya berusaha melakukan penelusuran melalui rapat direksi, sebelum akhirnya ia melaporkan peristiwa tersebut ke Walikota Tanjungpinang, termasuk Sekdako hingga ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian.
Berdasarkan hal tersebut, akhirnya terungkap bahwa pengambilan sejumlah uang nasabah senilai Rp 5,9! Miliar, baik dalam bentuk deposito maupun dalam bentuk tabungan tersebut dilakukan oleh terdakwa Arif Firmansyah tanpa melalui prosedur SOP yang berlaku.
“Sebagian uang nasabah tersebut digunakan oleh terdakwa untuk bermain judi online, termasuk keperluan pribadinya,”ucap M Amin waktu itu.(nel)