Lili Pintauli ‘Lolos’ Diadili Etik Dewas KPK.

JAKARTA (HK) – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan berkomentar mengenai putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang menggugurkan persidangan etik terhadap Lili Pintauli Siregar karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri.

Bagi Novel, banyak pertanyaan yang belum terjawab. Novel menyampaikan itu di akun Twitter Novel Baswedan @nazaqistsha, Senin (11/7/2022). Novel menyoroti sejumlah hal dalam persidangan.

Pertama, Novel menuding Ketua KPK Firli Bahuri berbohong karena sebelumnya mengaku tidak tahu Lili mengajukan permohonan pengunduran diri. Padahal, katanya, surat pengunduran diri Lili pasti disampaikan juga ke pimpinan KPK lain.

“Dugaan kebohongan publik oleh Pimpinan KPK, Lili mengundurkan diri pada sekitar tanggal 30 Juni 2022, surat pengunduran dirinya tentu disampaikan kepada pimpinan lainnya. Tetapi dalam penyampaian kepada publik disampaikan Ketua KPK tidak tahu,” ujar Novel.

Menurut Novel, fakta tentang pelanggaran Lili juga tidak terungkap. Dia bertanya-tanya apakah pejabat KPK lain ada yang membantu Lili atau tidak.

“Kedua, tidak terungkapnya fakta lengkap pelanggaran. Kemungkinan besar perbuatan Lili tidak dilakukan sendiri, apakah ada Pejabat KPK lain yang berbuat serupa? Apakah ada pihak yang membantu, berupaya untuk menutupi perbuatan Lili? Dengan tidak disidangkan akan membuat tidak terungkap semua hal tersebut,” paparnya.

Dia mengatakan modus seperti ini sama dengan modus pelanggaran etik Firli ketika menjadi Deputi Penindakan KPK. Dia juga menduga pemberhentian Lili ini untuk melindungi seseorang dari pertanggungjawaban pidana.

“Ketiga, modus menghindari terungkapnya fakta jelas pelanggaran sebagaimana Firli Bahuri saat menjadi Deputi Penindakan KPK yang akan disidangkan atas pelanggaran etik serius,” ucapnya.

“Empat, dugaan sebagai upaya untuk melindungi Lili Pintauli Siregar dari pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang bersangkutan,” sambungnya.

Diketahui, Lili diduga menerima fasilitas serta akomodasi menonton gelaran MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Terkait ini, Lili dilaporkan ke Dewas KPK.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga menerima tiket penginapan dan tiket MotoGP Mandalika. Dewas KPK telah meminta konfirmasi pihak BUMN, yakni PT Pertamina, untuk membawa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan perkara ini. (dtk)

Sumber: detik.com

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version