LINGGA (HK) – Seorang oknum bidan di Kabupaten Lingga melaporkan mantan kekasihnya ke polisi atas tuduhan penyebaran video mesum melalui media sosial. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan masalah hukum, etika, dan moral.
Namun, keluarga mantan kekasih yang dilaporkan tersebut merasa keberatan jika hanya pihak mereka yang dijatuhi hukuman. Menurut keluarga, keduanya sama-sama bersalah karena membuat video tanpa ikatan pernikahan, sehingga hukuman seharusnya diberikan kepada kedua belah pihak.
“Jika memang diproses secara hukum, maka keduanya harus menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata salah satu anggota keluarga mantan kekasih, yang meminta namanya tidak disebutkan, Sabtu (28/9/2024).
Menurut keluarga, mantan kekasih oknum bidan yang kini ditahan di Polres Lingga mengaku menyebarkan video tersebut karena kecewa atas pengkhianatan dari sang bidan. Mereka menyatakan bahwa video tersebut dibuat atas dasar kesepakatan bersama sebagai tanda cinta mereka.
“Saat video itu dibuat, keduanya sepakat untuk tidak meninggalkan satu sama lain. Mereka juga sepakat bahwa jika ada yang berkhianat, video tersebut akan disebarkan,” jelasnya.
Terkait laporan tersebut, bidan berinisial HS tidak membantah pelaporan yang dilakukannya, namun ia memilih untuk menyerahkan masalah ini kepada Dinas Sosial Kabupaten Lingga.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Semua sudah saya serahkan kepada pendamping sosial dan perlindungan perempuan. Jika ada yang perlu ditanyakan, silakan hubungi pendamping saya,” ujar HS saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Diah, Kasi Perlindungan Perempuan Dinas Sosial Kabupaten Lingga yang disebut oleh HS, enggan memberikan pernyataan kepada media. Ia menyarankan agar media meminta keterangan langsung dari pihak penyidik Polres Lingga.
Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Pesan yang dikirimkan melalui WhatsApp belum dibalas.
Berdasarkan informasi yang diterima, Unit Reskrim Polres Lingga telah mengamankan seorang pria atas dugaan pidana penyebaran video asusila, sesuai laporan No. LP/B/10/VIII/2024/SPKT/Polres Lingga yang diajukan pada 13 Agustus 2024. (tir)