Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan Sabu Seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir

badge-check


					Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir hasil tangkapan dari tersangka S (39) warga Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat beberapa waktu lalu, Rabu (8/5/2024). Perbesar

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir hasil tangkapan dari tersangka S (39) warga Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat beberapa waktu lalu, Rabu (8/5/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir hasil tangkapan dari tersangka S (39) warga Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat beberapa waktu lalu, Rabu (8/5/2024).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Narkoba Kompol Arsyad dan disaksikan pihak Pengadilan Negeri, Kejaksaan, BNN Kota Tanjungpinang termasuk Penasehat Hukum tersangka S.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dengan cara direbus dan pil ekstasi dengan cara di blender dan di buang di toilet di Mapolresta Tanjungpinang.

Tersangka S (39) warga Sulaiman Abdullah tertangkap di jalan Akasia, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang saat akan mengantarkan barang titipan dari seorang Narapidana yang ada di kota Batam.

Pihak polisi menemukan di dalam budibag tersangka barang haram jenis sabu dengan berat 649,78 gram sebelumnya seberat 700 gram dan narkotika ekstasi warna abu-abu berlogo kuda sebanyak jumlah 601 butir dan logo kepala singa 73 butir total 683 butir sebelumnya kurangnya barang haram itu digunakan untuk di bawa ke laboratorium forensik.

Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang memusnahkan barang bukti sabu seberat 649 Gram dan Ekstasi 683 Butir hasil tangkapan dari tersangka S (39) warga Jalan Sulaiman Abdullah, Kecamatan Tanjungpinang Barat beberapa waktu lalu, Rabu (8/5/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan tersangka, mengaku sudah dua kali mengantarkan barang haram itu tapi lolos.

“Ini yang ketiga kalinya, atas laporan masyarakat sebelum barang haram itu sampai ditempat tujuan sudah di cegat. Informasi masyarakat sangat diperlukan,” terang Kapolresta.

Dikatakan, berdasarkan pengakuan tersangka S, awalnya tidak mengetahui apa isi barang di dalam body bag. Dia mengaku ditelepon oleh seorang temannya yang bernama Katek status tahanan narkoba, yang di tahan di lapas kota Batam untuk mengambil barang di Batam.

“Saya mengenal Katek dari kecil dan itu teman saya waktu kecil. Meminta tolong antrakan barang titipannya ke rumah M Saleh Adul Razak yang berada di Tanjungpinang,”imbuh tersangka dihadapan sejumlah awak media. (nel)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI