BATAM (HK) – Satpol PP Kota Batam melakukan tindakan tegas terhadap konstruksi ilegal di Temiang, Batam di sebuah area yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk pembangunan.
Jondri, Kasir Lidik di Satpol PP Kota Batam, mengungkapkan bahwa lokasi ini adalah zona yang dilarang untuk pembangunan.
“Tempat ini termasuk area terlarang untuk pembangunan. Meskipun kami telah melarang dan melakukan penertiban, masih ada yang tetap membangun di sini,” ujarnya pada Jumat (2/8/2024).
Jondri menambahkan, pihaknya tidak melarang orang mencari rezeki, tetapi harus di tempat yang sesuai.
“Kita tidak melarang juga untuk mencari rezeki, tapi bukan di tempat-tempat yang terlarang untuk berjualan,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan bangunan ini menjadi contoh buruk yang mendorong pihak lain untuk melakukan hal serupa di lokasi yang sama, mengingat lahan di area tersebut cukup luas.
Saat ini, Satpol PP Batam sedang melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang baru saja didirikan, karena sudah ada larangan untuk pembangunan di lokasi tersebut dalam beberapa hari terakhir. (cw01)