Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

PINANG

Rutan Tanjungpinang Musnahkan Barang Hasil Razia Hunian Warga Binaan

badge-check


					 Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri, memusnahkan barang terlarang hasil sitaan dalam kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersama TNI dan Polri. (ist) Perbesar

Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri, memusnahkan barang terlarang hasil sitaan dalam kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersama TNI dan Polri. (ist)

TANJUNGPINANG (HK) – Rumah Tahanan Negara (Rutan), Kelas I Tanjungpinang (Tpi), Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan barang terlarang hasil sitaan petugas Rutan, dalam kegiatan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), bersama TNI dan Polri.

Hal tersebut dilakukan, untuk mencegah dan menghindari hal hal yang tidak diinginkan. Terutama terhadap keamanan dan keselamatan warga binaan itu.

Kepala Bidang (Kabid), Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Davy Bartian mengatakan bahwa, adapun sejumlah barang terlarang yang dimusnakan itu berupa barang barang yang berbahaya.

“Yakni, seperti botol kaca, besi, pisau cukur, benang jarum, kaleng besi, dan pecahan kaca, sebagai hasil razia kamar hunian warga binaan. Lalu dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam wadah drum besi,” kata Davy Bartian, Rabu (13/11/2024), usai memimpin acara pemusnahan di Rutan Tanjungpinang.

Selain itu, imbuhnya, barang-barang yang dimusnahkan ini dilarang atau tidak boleh ada di dalam rutan, karena bisa mengganggu keamanan dan ketertiban. Misalnya pisau cukur, bisa dipakai untuk melukai,” kata Kabid Kanwil Kemenkumham Kepri ini.

Selain itu, Davy menyampaikan razia kamar hunian WBP harus rutin dilakukan guna memastikan bahwa, tidak ada barang terlarang di lingkungan rutan.

Ia menegaskan bahwa, razia ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto yang berfokus pada pemberantasan narkoba di rutan maupun lapas. “Dari hasil razia tadi, tak ada ditemukan narkoba maupun handphone di rutan,” ujarnya.

Sementara, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yongki Yastinanda menyampaikan pelaksanaan razia dibagi menjadi tiga tim yang menyisir blok Bintan, blok Penyengat, dan blok Melati.

Para petugas pengamanan rutan bersama aparat penegak hukum (APH), TNI dan Polri, bekerja dengan sigap dan teliti untuk memastikan tidak ada barang terlarang yang lolos dari pemeriksaan.

“Hasil razia menunjukkan komitmen penuh para petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rutan,” ujar Yongki.

Dalam razia kali ini, Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Zubaeidah menyempatkan diri memeriksa jeruji serta mengecek dapur sehat Rutan Tanjungpinang guna memastikan kebersihan dan keamanan fasilitas tersebut.

Zubaeidah menyebut pihaknya berkomitmen mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan di lingkungan pemasyarakatan, khususnya Rutan Tanjungpinang.

“Melalui razia gabungan ini, diharapkan dapat memperkuat pencegahan dan penanggulangan peredaran barang-barang terlarang di Rutan Tanjungpinang,” katanya pula. (nel)

Baca Lainnya

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Berantas Pekat, Polres Bintan Laksanakan Giat Latpraops Seligi 2024

3 Desember 2024 - 17:00 WIB

Trending di BINTAN