BATAM (HK) – Direktur Rumah Sakit Graha Hermine, Fajri Izra angkat bicara soal adanya dugaan malpraktek terhadap seorang pasien bernama Hetti Elvi Situngkir (39).
Dalam keterangan tertulisnya, Fajri Izra mengatakan, terkait dugaan malpraktek itu tidak benar.
Pasien Hetti Elvi Situngkir itu awalnya masuk ke IGD Rumah Sakit Graha Hermine pada 11 April 2023 pada pukul 00.50 WIB diantar oleh temannya setelah mengalami kecelakaan korban tabrak lari dengan kondisi yang
sangat berat.
Pasien itu dirawat dan dilakukan tindakan medis di Rumah Sakit Graha Hermine
dari 11 April 2023 sampai 28 April 2023 tidak benar informasinya pasien dilakukan tindakan medis tanpa seizin pasien atau keluarga.
“Semua tindakan medis yang dilakukan sudah sepengetahuan dan ada izin yang lengkap serta sudah ditandatangani oleh keluarga pasien dan dokter,” katanya dalam keterangan tertulisnya kepada media ini, Rabu (13/9/2023).
Disebutkannya, selama masa pengobatan pasien dan keluarga tidak sabar dan membuat keributan serta meminta pindah paksa ke rumah sakit lain.
“Kami dari Rumah Sakit Graha Hermine sudah melakukan edukasi bahwasanya pengobatan di RS Graha Hermine belum selesai masih dalam proses penyembuhan dan akan dilakukan tindakan medis selanjutnya,” ujarnya.
Ditegaskannya, ketika pasien meminta paksa untuk pindah rumah sakit, maka segala kewajiban Rumah Sakit Graha Hermine terhadap pasien tersebut sudah selesai dan Rumah Sakit Graha Hermine tidak bertanggung jawab lagi terhadap kondisi pasien selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pasien di Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji, Kota Batam mengalami cacat total seumur hidup, hal itu diduga karena malpraktek kedokteran yang dilakukan oleh dokter yang tidak profesional.
Korban bernama Hetti Elvi Situngkir (39), dia adalah warga Bengkong. Dia awalnya korban tabrak lari dan kemudian dia dilarikan ke Rumah Sakit Graha Hermine Batu Aji itu.
Waktu itu pasien mengeluhkan sakit di bagian pinggang belakangnya dan dia menjalani rawat di rumah sakit tersebut. Selama menjalani rawat inap bukannya sembuh yang didapati pasien, malah dia makin parah.
Natalis Zega selaku kuasa hukum dari korban mengatakan, selama berada di rumah sakit, pihaknya merasa penanganan yang kurang profesional dari pihak rumah sakit dan dokternya.
Sebab saat dirawat disana, korban sudah melakukan operasi tulang pinggul. Setelah itu, dokternya menyampaikan untuk mengoperasi kembali korban dan memasang pen untuk merekatkan kembali tulang pinggul yang bergeser.
“Jadi klien saya ini sudah 2 kali operasi disana, namun tidak kunjung membaik, malahan setelah operasi kami menemukan kejanggalan. Dan yang anehnya, mereka belum selesai mengobati tulang pinggul klien kami malah mengoperasi kaki klien kami tanpa adanya izin dari pihak keluarga,” kata Natalis kepada awak media, Senin (11/9/2023).
Disebutkan Natalis, yang lebih parahnya lagi hasil operasinya juga seperti asal-asalan saja. Setelah menjalani operasi itu kondisi kliennya malah semakin memburuk, bahkan di bagian yang di operasi itu membusuk.
Kuatir melihat keadaan pasien, akhirnya keluarga meminta rujukan ke rumah sakit lain. Namun, mereka menghambat permintaan rujukan itu dengan berbagai alasan. Setelah pihak keluarga terus berupaya akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros (RSAB) Batam. (dam)