BERITA TERKINI Hk HUKUM & KRIMINAL LINGGA

Rokok Merek ABI Diduga Manipulasi Cukai, APH Diminta Segera Bertindak

Pita cukai rokok ABI tertera untuk 12 batang, sementara dalam satu bungkus ditemukan berisi 20 batang.

LINGGA (HK) – Dugaan praktik manipulasi pita cukai pada rokok merek ABI kian menguat. Produk tersebut dilaporkan beredar luas di sejumlah wilayah, mulai dari Dabo, Daik Lingga, hingga Lingga Utara dan sekitarnya.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pita cukai dan isi rokok dalam kemasan yang beredar di pasaran.

Berdasarkan pantauan media ini, pada bungkus rokok ABI tertera pita cukai bertuliskan: “Cukai Hasil Tembakau Indonesia – KEMBSUKA01 – Rp10.325/12 batang.”

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa satu bungkus rokok berisi 20 batang dan dijual dengan harga sekitar Rp20.000.

Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan adanya penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Kakek Bejat di Anambas, Hamili Remaja Hingga Melahirkan Akhirnya Ditangkap Polisi

Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang cukai hasil tembakau serta merugikan negara dari sisi penerimaan.

Selain itu, kondisi ini juga dinilai mencederai persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang patuh terhadap aturan harus bersaing dengan produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, publik mendesak aparat penegak hukum (APH) bersama pihak Bea Cukai untuk segera turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh.

Langkah tegas dinilai penting guna memastikan keabsahan produk serta menindak pihak-pihak yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran.

“Hari ini masyarakat menunggu tindakan nyata. Jangan sampai praktik seperti ini dibiarkan dan semakin meluas,” kata Selamat Riyadi, Ketua Ormas Projo Kabupaten Lingga.

4,36 Kilogram Sabu, 5,6 Kilogram Ganja dan 1.174 Butir Ekstasi Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak distributor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat peredaran rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menyangkut perlindungan konsumen di tengah maraknya peredaran rokok di wilayah Lingga. (tir)