JAKARTA (HK) – PT Jasa Raharja, sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas
jalan dan kecelakaan penumpang angkutan umum, mengingatkan masyarakat bahwa
jangka waktu pembayaran santunan korban kecelakaan meninggal dunia, cacat tetap
serta memerlukan biaya perawatan dan pengobatan sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 & Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965.
“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila
mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan setelah kejadian kecelakaan,” tegas Direktur Utama Jasa Raharja,
Rivan A. Purwantono dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Menurut Rivan, dalam hadir melindungi dan melayani masyarakat korban kecelakaan
penumpang angkutan umum dan jalan raya, Jasa Raharja mengacu pada sejumlah
aturan seperti UU Nomor 33 Tahun 1964 & UU Nomor 34 Tahun 1964 dan PP Nomor
17 Tahun 1965 & PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan
serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 & Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
“Apabila setelah pengajuan santunan yang pertama dalam jangka waktu enam
bulan ternyata korban yang mengalami luka-luka masih membutuhkan biaya
perawatan atau meninggal dunia atau menjadi cacat akibat luka yang sama dan dapat
dibuktikan secara medis maka Jasa Raharja menjamin sampai dengan batas waktu 365
hari sesuai ketentuan,” jelas Rivan.
“Dan dalam jangka waktu 365 hari tersebut apabila korban kemudian meninggal dunia
atau mengalami cacat tetap, maka berhak atas santunan meninggal dunia dan
santunan cacat, sedangkan untuk biaya perawatan masih akan dijamin sepanjang
belum melewati batas biaya perawatan maksimal,” tambah Rivan.
“Hal ini sesuai dengan isi PP Nomor 177 Tahun 1965, Pasal 10 ayat 2, bahwa jaminan
yang dimaksudkan berupa korban meninggal dunia karena akibat langsung dari
kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan, korban mendapat
cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah
terjadinya kecelakaan yang bersangkutan, serta biaya-biaya perawatan dan
pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban karena akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari,” lanjut Rivan.
“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak instansi yang berwenang, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas Jasa Raharja dan juga untuk menghindari hak santunan menjadi kadaluarsa karena tidak diajukan dalam jangka waktu 6 bulan sejak kejadian,” iimbau Rivan.
Selain itu, untuk mempermudah dan lebih menjangkau masyarakat luas dalam memberikan akses pengajuan santunan Jasa Raharja, hadir aplikasi JRku, yang dapat digunakan untuk pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas secara online, melaporkan kejadian jika melihat kecelakaan lalu lintas termasuk juga info lokasi-lokasi rawan kecelakaan.