TANJUNGPINANG (HK) – Warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kini telah memasang spanduk di lahan lahan mereka terkait adanya penjualan lahan di Pulau Poto.
Pemasangan spanduk yang berbunyi bahwa lahan tersebut merupakan milik warga warisan dari orang tua mereka sejak lama, saatini sedang dilakukan proses pembelian di Desa Kelong tersebut.
Mansur, salah seorang warga Desa Kelong, yang memiliki lahan warisan orang tuanya yang bernama Amalis, seluas 17 Ha dengan ahli waris 6 orang kakak beradik, merasa tidak pernah menerima ganti rugi lahan-nya tersebut.
“Lahan keluarga kami ini luas 17 Ha merupakan warisan orang tua kami, masyarakat di kelong ini tahu bahwa lahan tersebut milik keluarga kami. Tapi anehnya kenapa sudah ada patok milik sebuah perusahaan dilahan kami ini,” katanya, saat di lokasi Pulau Poto, Sabtu (29/4).
Dirinya juga kaget, kata Mansur, tewrkait ada informasi bahwa lahan mereka sudah di jual ke sebuah perusahaan pada tahun 1996 oleh salah seorang keluarga-nya.
“Kita dapat informasi dari desa bahwa, lahan warisan kami sudah dijual oleh salah seorang saudara kami ke perusahaan seluas 10 Ha. Kenapa kami tidak tahu, ini tanah warisan orang tua kami, seharusnya kami ahli waris semuanya harus mengetahui, serta menyetujuinya,” kata Mansur.
Lalu, tegasnya, mengapa perusahaan yang membeli tanpa sepengetahuan ahli waris yang lainya, karena kami banyak bersadara kandung.
“Kami juga juga heran, imbuhnya, dengan sisa lahan yang 7 Ha lagi sudah raib juga d duga juga sudah dikuasai perusahaan,” ungkap Mansur.
Sementara Warga yang lainnya, Rusli yang memiliki lahan 4 Ha di Pulau Poto tersebut yang merupakan lahan peninggalan orang tua-nya Maitar dan dia adalah ahli warisnya dimana pada bulan puasa kemaren di panggil Kepala Desa Kelong untuk ganti rugi lahannya.
Anehnya lahan miliknya yang luas 4 Ha setelah di serahkan surat lahannya hanya di hitung 1,1 Ha saja.
“Lahan saya ini 4 Ha dan saya sudah menyerahkan ke Kepala Desa, namun Kepala Desa hanya membayar ganti rugi Hanya 1 Ha saja, dan itupun baru Rp75 juta dari Rp150 juta per hektarnya,” jelas Rusli.
Dilain pihak, seorang warga yang bernama Khaidir juga kaget lahannya milik kakek nya yang bernama Yang Itam sudah ada patok perusahaan dimana dirinya tidak pernah menerima ganti rugi dari perusahaan baik tahun yang silam maupun saat ini.
“Lahan keluarga kami dulunya pernah di ganti perusahaan kepada nenek kami 1.8 Ha dan sisanya masih ada 3,5 Ha lagi tapi kok dilahan 1,8 Ha tersebut yang sepadan dengan lahan Rusli sudah di patok ulang oleh perusahaan PT HM, kapan mereka mengganti lahan kami ini,” terang Khaidir.
Karena tidak ada keterangan dari pihak desa maupun perusahaan akhirnya warga masyarakat memasang spanduk di lahan mereka tersebut.
Sementara itu Camat Bintan Pesisir, Julpri Ardani, saat di konfirmasi mengatakan bahwa ia kurang paham masalah lahan tersebut, karena kata dia, kecamatan memang tidak ada terlibat dan dikaitkan dari awal hingga saat ini, terkait dengan lahan tersebut.