TANJUNGPINANG (HK) – Polresta Tanjungpinang memusnahkan 9.807 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti tersangka Ag (32) hasil tangkapan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang baru-baru ini, Rabu (25/10/2023).
Tersangka Ag sebelumnya ditangkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, AKP Arsyad Riyandi mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dari tindak lanjut proses hukum terhadap tersangka Ag.
“Dari 10.027 butir ekstasi yang diamankan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dari tersangka Ag sebanyak 9.807 kami musnahkan dan sisanya akan digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan,” ujarnya di Mapolresta Tanjungpinang, Rabu (25/10/2023).
Sebelum dimusnahkan, Polisi didampingi aparat hukum lainya, juga melakukan pengujian narkoba menggunakan alat narkotes.
Setelah itu, seluruh barang bukti dihancurkan menggunakan mesin blender dan hasil pemusnahan dibuang ke dalam septic tank.
Penting untuk dicatat bahwa penangkapan Ag dan penyitaan ratusan pil ekstasi ini dimulai dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap tas yang dibawa oleh tersangka.
Sebelumnya, Tersangka Ag diamankan Bea dan Cukai di Pelabuhan internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Ketika barang bawaan Ag diperiksa menggunakan mesin X-Ray petugas berhasil mengidentifikasi adanya bungkusan paket yang mencurigakan dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 5 bungkus kacang almond yang dicampur dengan pil ekstasi di dalamnya. Totalnya, ada sebanyak 10.027 butir pil ekstasi yang berhasil disita dari bungkusan tersebut.
Atas temuan itu, selanjutnya Bea Cukai Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polresta Tanjungpinang dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya yang membawa narkoba dari Luar negeri, tersangka Ag dijerat dengan pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika. (nel)