Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Ribuan Buruh Batam akan Unjuk Rasa Tolak Tapera

badge-check


					Ilustrasi. Koalisi Rakyat Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana penerapan Tapera pada Rabu (12/6/2024). Foto: BP TAPERA Perbesar

Ilustrasi. Koalisi Rakyat Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana penerapan Tapera pada Rabu (12/6/2024). Foto: BP TAPERA

BATAM (HK) – Serikat pekerja di Kota Batam yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam berencana menggelar aksi unjuk rasa menentang rencana penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Rabu (12/6/2024).

Informasi ini disampaikan oleh Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Yapet Ramon.

“Kami akan turun ke jalan dan menyuarakan penolakan Tapera. Total ada sekitar seribu massa buruh yang akan turun dalam aksi nanti,” ujarnya dikutip dari Ulasan.com, Senin (10/6/2024).

Yafet menyampaikan bahwa kepemilikan rumah adalah kebutuhan dasar bagi buruh atau pekerja, setara dengan kebutuhan akan makanan dan pakaian. Dia juga menekankan bahwa UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan perumahan sebagai hak warga negara.

Namun, menurutnya, program Tapera yang diterapkan pemerintah melalui pemotongan upah buruh sangat tidak tepat karena akan menambah beban bagi para pekerja.

“Ada tiga alasan utama kami menolak program Tapera ini. Pertama, karena belum ada kejelasan apakah buruh atau peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini. Jika dipaksakan, hal ini tentu bisa merugikan buruh,” ungkapnya.

Yafet berpendapat bahwa iuran Tapera sebesar 3 persen, dengan 2,5 persen dibayar oleh buruh atau peserta Tapera dan 0,5 persen oleh pemberi kerja, tidak akan cukup untuk membeli rumah saat pensiun atau setelah terkena PHK.

“Dengan upah rata-rata buruh Indonesia sebesar Rp 3,5 juta per bulan dan potongan 3 persen atau sekitar Rp105 ribu per bulan atau Rp1.260.000 per tahun. Maka dalam kurun waktu 10 hingga 20 tahun, jumlah uang terkumpul hanya sebesar Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta, tentu itu tidak cukup untuk membeli rumah,” sebutnya.

Selain itu, Yafet menyebutkan bahwa upah riil buruh telah menurun sebesar 30 persen dalam lima tahun terakhir. Di samping itu, upah buruh juga hanya mengalami kenaikan yang sangat kecil dalam tiga tahun terakhir.

“Jika upah buruh dipotong lagi 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup mereka akan semakin berat. Sudahlah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat PHK juga mereka tidak bisa memiliki rumah,” sesalnya.

Kemudian, menurut Yafet, UUD 1945 mengamanatkan pemerintah untuk menyediakan perumahan terjangkau bagi rakyat, mirip dengan program jaminan kesehatan dan penyediaan pangan murah.

Namun, dalam program Tapera, pemerintah tidak berkontribusi membayar iuran dan hanya mengumpulkan iuran dari buruh dan pemberi kerja, yang dianggap tidak adil.

“Program ini tidak tepat dijalankan sekarang tanpa adanya kontribusi dari pemerintah, seperti dalam program jaminan kesehatan,” tegasnya. (dian)

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM