Sebelumnya Pernah Ditangkap di Tahun 2006 dan 2010.
JAKARTA (HK) – Selebritas Revaldo ditangkap lagi polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Usai penangkapan yang terjadi pada Rabu (11/1) itu, Revaldo mengaku ke polisi mendapat narkoba jenis sabu dari seorang perempuan berinisial T.
“Hasil interogasi menyatakan bahwa narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang yang bernama T dan ganja tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama G,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Kamis (12/1).
Zulpan menyampaikan sampai dengan saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya tengah mencari keberadaan dua orang tersebut. “(Dilakukan) pengembangan lebih lanjut,” ucap Zulpan.
Sebelumnya, jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Revaldo terkait kasus penyalahgunaan narkoba di sebuah apartemen di Jakarta Pusat, Rabu lalu. Revaldo disebut ditangkap seorang diri usai mengonsumsi narkoba.
Dalam penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti beberapa di antaranya satu klip ganja seberat 0,39 gram; satu klip ganja seberat 0,84; satu klip biji ganja seberat 0,34; lima klip sisa sabu; kertas papir; kaca pipet; hingga alat isap ganja.
Revaldo juga langsung menjalani tes urine usai penangkapan. Hasilnya, Revaldo dinyatakan positif metamfetamin, amfetamin dan THC.
Bagi Revaldo ini bukan pertama kali dia berurusan dengan hukum karena narkoba. Sebelumnya, dia pernah ditangkap di rumahnya di Jakarta Selatan pada April 2006 silam. Kala itu PN Jaksel memvonisnya penjara 2 tahun.
Selanjutnya, Revaldo kembali ditangkap polisi pada Juli 2010 karena kasus sabu di Jakarta Barat, dan disangkakan sebagai pengedar. Revaldo divonis penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar oleh PN Jakarta Barat.
Sumber: CNN ID