BATAM (HK) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan barang haram Narkotika, yakni 20 kilogram sabu dari Malaysia.
Selain menyita barang bukti (BB), Aparat kepolisian juga meringkus satu orang tersangka, Haidir alias Idir (39). Yakni, seorang residivis yang baru bebas dari penjara.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu di perairan Belakang Padang, Kota Batam, pada 15 Maret 2024 lalu. Lalu, ditindaklanjuti.
“Petugas patroli dan mengintai di sekitar Pulau Kasu. Pada 21 Maret dini hari pukul 04.30 WIB, ditemukan boat yang mencurigakan,” kata Yan Fitri di Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).
Petugas kemudian mengejar boat tersebut, terang Kapolda, hingga akhirnya berhasil menghambat laju boat yang dikendarai oleh satu orang tersangka atas nama Haidir alias Idir.
“Dalam penindakan dan pemeriksaan di lapangan, Polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam boat yang dikemudikan Haidir. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak teh China merk Guanyinwang,” papar Yan Fitri.
Menurut pengakuan Tersangka Haidir, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dia mendapatkannya melalui transfer antarkapal di tengah laut (OPL), pada dini hari, untuk dapat menghindari kecurigaan petugas. Rencananya, sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di Batam sebelum dibawa ke Palembang.
“Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp20 miliar dan bisa menyelamatkan 200 ribu orang,” kata Yan Fitri.
Atas tindakkan kriminal tersebut, tegas Kapolda Kepri, Haidir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
“Dia (Haidir), terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yan Fitri. (r/nov).