Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Residivis Ditangkap Selundupkan 20 Kg Sabu ke Batam

badge-check


					Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam Selasa (2/4/2024). Perbesar

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri saat konferensi pers pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam Selasa (2/4/2024).

BATAM (HK) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan barang haram Narkotika, yakni 20 kilogram sabu dari Malaysia.

Selain menyita barang bukti (BB), Aparat kepolisian juga meringkus satu orang tersangka, Haidir alias Idir (39). Yakni, seorang residivis yang baru bebas dari penjara.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah, MH, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang transaksi sabu di perairan Belakang Padang, Kota Batam, pada 15 Maret 2024 lalu. Lalu, ditindaklanjuti.

“Petugas patroli dan mengintai di sekitar Pulau Kasu. Pada 21 Maret dini hari pukul 04.30 WIB, ditemukan boat yang mencurigakan,” kata Yan Fitri di Mapolda Kepri, Selasa (2/4/2024).

Petugas kemudian mengejar boat tersebut, terang Kapolda, hingga akhirnya berhasil menghambat laju boat yang dikendarai oleh satu orang tersangka atas nama Haidir alias Idir.

“Dalam penindakan dan pemeriksaan di lapangan, Polisi menemukan 20 bungkus sabu di dalam boat yang dikemudikan Haidir. Sabu tersebut disembunyikan di dalam kotak teh China merk Guanyinwang,” papar Yan Fitri.

Menurut pengakuan Tersangka Haidir, sabu tersebut berasal dari Malaysia. Dia mendapatkannya melalui transfer antarkapal di tengah laut (OPL), pada dini hari, untuk dapat menghindari kecurigaan petugas. Rencananya, sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di Batam sebelum dibawa ke Palembang.

“Nilai barang bukti ini ditaksir mencapai Rp20 miliar dan bisa menyelamatkan 200 ribu orang,” kata Yan Fitri.

Atas tindakkan kriminal tersebut, tegas Kapolda Kepri, Haidir dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dia (Haidir), terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Yan Fitri. (r/nov).

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

Komisi I DPRD Batam Bakal Gelar RDP Terkait Sengketa di Teluk Bakau

11 Desember 2024 - 15:23 WIB

Trending di BATAM