Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Residivis Curat di Tanjungpinang Diringkus Polisi

badge-check


					Residivis Curat di Tanjungpinang Diringkus Polisi Perbesar

TANJUNGPINANG (HK) — Hukuman vonis selama 6 bulan penjara dan baru bebas sekitar Juni 2023, karena kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kabupaten Bintan, ternyata tidak membuat FBS (18), residivis ini tak jera hingga melakukan tindak pidana lainnya.

Hal ini terbukti, setelah tersangka FBS, pria muda usia ini ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang membongkar kamar kosan seorang mahasiswi di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang pada Minggu (7/8/2023) kemarin.

“Usai membobol jendela kosan korban, tersangka lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa Laptop dan dompet yang berisikan uang Rp.4 juta,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas, Iptu Giofany Casanova, Rabu (9/8/2023).

Dikatakan, korban seorang mahasiswi berinisial SY (23) yang merupakan penghuni kos-kosan tersebut. Korban menjelaskan, saat ia tiba di kos-kosan pada pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja, ia menemukan jendela belakang kos-kosannya terbuka.

“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia menemukan bahwa laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp 4.000.000,- telah raib, dan korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang,” ungkap Giofani.

Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang mendapat informasi dari warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.

“Pada Senin, 7 Agustus 2023, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang,”jelasnya.

Ia juga menyebutkan, tersangka merupakan residivis dengan kasus pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan. Ia pun dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023.

“Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (nel)

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Ansar dan Menteri Pertanian Bahas Ketahanan Pangan dan Potensi Industri Pertanian di Kepri

11 Desember 2024 - 13:28 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Trending di PINANG