BATAM (HK) — Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian, SIK memimpin Konferensi Pers pengungkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan, S.Trk bertempat di Mapolsek Lubuk Baja pada Senin (16/10/2023).
Pelaku yang diamankan berinisial EK (31 tahun). Ia melakukan pencurian di 3 TKP, dan merupakan Residivis tindak pidana Pencurian dengan pemberatan dan curanmor sebanyak 4 kali, yakni yang pertama pada tahun 2015, kedua pada tahun 2016, ketiga tahun 2019 dan keempat tahun 2021.
TKP pertama bertempat di Baloi Blok II Kec. Lubuk Baja. EK mencuri sebuah sepeda motor milik korban merk Honda Beat tahun 2015. Tak hanya itu, sejumlah alat tukang pun ia ambil seperti gerinda potong kramik, sendok semen, meteran, martil, gunting potong 2 buah, kunci L 1 set, mata potong keramik yang sebelumnya tersimpan di dalam jok sepeda motor milik korban.
Kemudian, di TKP kedua pada tanggal 19 Maret 2023 EK melakukan aksinya di Baloi Centre, Kec. Lubuk Baja Kota. Barang yang ia curi pun berupa 1 buah liontin emas putih 4,090 gram, 1 buah cincin emas putih 1,51 gram, 1 buah cincin emas putih Tiger Putih kombinasi 4,20 gram, 1 buah cincin emas putih polos putih 4,21 gram, dan 1 unit Handphone merek Iphone XR warna merah.
Lalu, TKP ketiga terjadi di Baloi Center Jl. Melati. Lubuk Baja Kota. Sejumlah barang yang EK ambil berupa sebuah laptop merek Macbook Air, 3 ponsel, serta satu buah tas serta cincin emas sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Lubuk Baja.
Setelah menerima laporan tersebut pada tanggal 14 September 2023, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang hendak menjual 1 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju alamat rumah seorang laki-laki yang diduga pelaku dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Setelah penyelidikan dilakukan terhadap 1 orang tersebut, tim penyelidik pun menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Beat. Kemudian, pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lubuk Baja untuk proses lebih lanjut.
Yudi menyatakan bahwa pelaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi yang berbeda dan merupakan seorang pelaku kambuhan yang sudah empat kali terlibat dalam kejahatan pencurian, yang terakhir kali terjadi pada tahun 2021.
Pelaku berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan yang terletak di Ruli Kampung Aceh Simpang Dam Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena pelaku tidak memiliki pekerjaan.
Akibat tindakannya, pelaku akan dihadapkan pada Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.Pidana) sehubungan dengan Pasal 65 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun. (r)