Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Remaja di Batam Ditangkap karena Pencabulan, Ayah Korban Juga Terlibat

badge-check


					Ilustrasi. ISTIMEWA Perbesar

Ilustrasi. ISTIMEWA

BATAM (HK) – Seorang remaja berusia 13 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan karena melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang sebaya. Peristiwa ini menjadi lebih kompleks ketika ayah dari korban juga ditangkap atas tuduhan yang serupa.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa awalnya ayah korban, yang diidentifikasi dengan inisial H (47), datang ke kantor polisi untuk membuat laporan tentang anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh pacarnya.

Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan, korban mengakui bahwa ayahnya juga terlibat dalam melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

“Jadi pelaku H, orang tua korban ini pada Sabtu (13/4/2024) membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh pelaku berusia 14 tahun,” kata Marihot seperti yang dilansir DetikSumut, Jumat (19/4/2024).

Setelah menerima laporan dari H, Marihot menjelaskan bahwa pihak kepolisian meminta keterangan dari korban.

Selain itu, korban juga dibawa ke klinik Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat dibawa visum korban mengaku orang tuanya H juga mencabuli dirinya,” ujarnya.

Anggota Polsek Bengkong yang mengantar korban untuk divisum segera melaporkan hasil temuannya kepada pimpinan. Sementara itu, H yang saat itu sedang dimintai keterangan langsung ditahan.

“Pelaku H langsung kita tahan. Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan oleh penyidik, H mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri. Korban telah menjadi korban pencabulan sejak masih berada di Sekolah Dasar.

Berdasarkan hasil interogasi polisi, ternyata kasus pencabulan tersebut juga diketahui oleh ibu korban. Namun, dia memilih untuk tidak melaporkannya.

“Jadi ibu korban dan pelaku ini telah berpisah atau cerai. Perbuatan H ini yang jadi penyebab perceraian tersebut. Saat itu pelaku tak mengakui perbuatannya. Perceraian tersebut tahun 2020 lalu,” ujarnya.

Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pacar korban pada hari Selasa (16/4/2024).

“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban. Pengakuan pelaku baru pertama kali,” ujarnya.

Saat ini, kedua pelaku, H dan pacar korban, telah ditahan di Polsek Bengkong untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (dian)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM