BATAM (HK) – Seorang remaja berusia 13 tahun di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), diamankan karena melakukan perbuatan cabul terhadap pacarnya yang sebaya. Peristiwa ini menjadi lebih kompleks ketika ayah dari korban juga ditangkap atas tuduhan yang serupa.
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa awalnya ayah korban, yang diidentifikasi dengan inisial H (47), datang ke kantor polisi untuk membuat laporan tentang anaknya yang menjadi korban pencabulan oleh pacarnya.
Namun, ketika petugas melakukan pemeriksaan, korban mengakui bahwa ayahnya juga terlibat dalam melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.
“Jadi pelaku H, orang tua korban ini pada Sabtu (13/4/2024) membuat laporan pencabulan terhadap anaknya oleh pelaku berusia 14 tahun,” kata Marihot seperti yang dilansir DetikSumut, Jumat (19/4/2024).
Setelah menerima laporan dari H, Marihot menjelaskan bahwa pihak kepolisian meminta keterangan dari korban.
Selain itu, korban juga dibawa ke klinik Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Saat dibawa visum korban mengaku orang tuanya H juga mencabuli dirinya,” ujarnya.
Anggota Polsek Bengkong yang mengantar korban untuk divisum segera melaporkan hasil temuannya kepada pimpinan. Sementara itu, H yang saat itu sedang dimintai keterangan langsung ditahan.
“Pelaku H langsung kita tahan. Hasil pemeriksaan, ia mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik, H mengakui bahwa dia telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri. Korban telah menjadi korban pencabulan sejak masih berada di Sekolah Dasar.
Berdasarkan hasil interogasi polisi, ternyata kasus pencabulan tersebut juga diketahui oleh ibu korban. Namun, dia memilih untuk tidak melaporkannya.
“Jadi ibu korban dan pelaku ini telah berpisah atau cerai. Perbuatan H ini yang jadi penyebab perceraian tersebut. Saat itu pelaku tak mengakui perbuatannya. Perceraian tersebut tahun 2020 lalu,” ujarnya.
Setelahnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pacar korban pada hari Selasa (16/4/2024).
“Pelaku ini berpacaran dengan korban. Pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban. Pengakuan pelaku baru pertama kali,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku, H dan pacar korban, telah ditahan di Polsek Bengkong untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan mereka. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (dian)