BATAM (HK) — Rekonstruksi kasus pembunuhan Nelwina Tanjung (22) dilaksanakan di Ruko Pasar Sagulung Blok E Nomor 11 pada Jumat (2/8/2024).
Acara ini dipimpin oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung bersama tim INAFIS dan melibatkan tersangka Zulbahri (26).
Rekonstruksi ini juga dihadiri oleh lima saksi, termasuk karyawan toko, paman korban, pacar korban, serta jaksa penuntut umum. Tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB menggunakan mobil hitam.
Selama rekonstruksi, masyarakat terlihat marah dan meneriaki pelaku dari luar garis polisi yang telah dipasang. Polisi meminta agar warga tetap berada di luar garis tersebut.
Dalam proses rekonstruksi, pelaku memperagakan beberapa adegan yang menggambarkan kronologi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan kasus ini, terdapat 16 adegan yang diperagakan.
“Ada 16 adegan yang diperagakan. Setelah menganiaya dan memukul wajah korban hingga tak berdaya, pelaku membungkus korban dengan seprei dan plastik wrap, lalu menyembunyikannya di bawah dipan kasur,” ujarnya.
“Korban meninggal dunia saat adegan kedua, sedangkan pemerkosaan terjadi pada adegan ke lima,” tambahnya.
Pantauan tim harianhaluankepri.com saat di lokasi rekontruksi, juga terdapat ceceran darah yang diduga berasal dari tubuh korban yang membusuk.
Rekonstruksi berlangsung selama satu setengah jam dan selesai sekitar pukul 10.30 WIB.
Jaksa Penuntut Umum, Immanuel, menyampaikan bahwa timnya akan melanjutkan proses pemberkasan kasus dan melakukan koordinasi dengan Polsek Sagulung untuk langkah selanjutnya.
“Pihak kami akan melanjutkan proses pemberkasan kasus dan berkoordinasi dengan Polsek Sagulung,” ujarnya.
Sementara itu, paman korban, Ismail, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian dan berharap agar pelaku menerima hukuman yang setimpal.
“Terima kasih kepada kepolisian dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada itikad baik dari pelaku atau keluarganya untuk meminta maaf.
Zulbahri kini dijerat dengan Pasal 339 jo 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Cw03)