BATAM (HK) — Ribuan buruh yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Batam menyesalkan rekomendasi Wali Kota terkait Upah Minimum Kota (UMK) kepada Gubernur Kepri. Buruh menyebut rekomendasi itu sebagai UMK siluman.
Hal itu diungkapkan mereka saat menggelar unjuk rasa, di depan kantor Wali Kota Batam, Senin (27/11/2023).
Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Yafet Ramon mengatakan, buruh merasa kecewa dengan rekomendasi UMK yang diberikan Wali Kota karena tuntutan UMK naik sebesar 15 persen tidak diakamodir.
Para buruh meminta kejelasan dari Wali Kota Batam terkait rekomendasi angka UMK yang diserahkan kepada Gubernur Kepulauan Riau.
“Kami datang ke sini untuk meminta penjelasan dari Wali Kota, karena dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (DPK) pada Kamis (23/11/2023) lalu, tidak ada angka kesepakatan bersama yang dikeluarkan,” kata Yafet.
Yafet menilai rekomendasi angka UMK yang dikirimkan oleh Pemerintah Kota Batam kepada Gubernur Kepri merupakan angka siluman, lantaran pihaknya tidak dilibatkan dalam musyawarah terkait hal tersebut.
“Bahkan Pemko Batam mengeluarkan angka sendiri, yang kita anggap itu angka siluman. Tidak ada pertemuan lanjutan antara unsur pemerintah, serikat buruh dan pengusaha, tapi kok tiba-tiba rekomendasi itu keluar. Ini yang mau kita tanyakan sampai tuntas kepada Pak Wali,” tegasnya.
Yafet menambahkan, rekomendasi UMK tanpa melibatkan kaum buruh itu berbahaya. Ia menyebut rekomendasi itu disinyalir sarat kepentingan tanpa melihat kesejahteraan kaum buruh.
Ia menekankan jangan sampai tidak ada kejelasan dari Wali Kota, pihaknya akan melakukan demo berhari-hari.
Sebelumnya, dalam hasil rapat dewan DPK Batam di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam pada Kamis (23/11/2023) lalu, asosiasi pengusaha mengusulkan kenaikan UMK Batam sebesar Rp123 ribu, buruh Rp5,1 juta, sedangkan pemerintah mengacu pada PP nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Proses penghitungan dan penetapan UMP yang hanya mempertimbangkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi kuartal II dan kuartal III tahun 2023 juga menjadi sorotan.
Ia menegaskan bahwa nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 seharusnya juga dipertimbangkan.
“Pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepri pada bulan Oktober hingga Desember 2023 tidak ditambahkan ke dalam formula yang digunakan. Artinya, buruh terpaksa harus nombok untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka,” ujar Yafet.
Sumber: GoKepri