Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

POLITIK

Rekapitulasi Tingkat PPK Baru 5 Kecamatan di Karimun

badge-check


					Pengecekan Surat Suara oleh PPK Perbesar

Pengecekan Surat Suara oleh PPK

KARIMUN (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, sampai saat ini masih rekaputulasi tingkat (Panitia Pemilihan Kecamatan) untuk 9 kecamatan hasil Pileg dan Pilpres 2024.

Ketua KPU Karimun Mardanus mengatakan, bahwa yang telah melakukan rekapitulasi tingkat PPK baru ada 5 kecamatan. Artinya, rekapitulasi sudah selesai mulai dari rekapitulasi Pilpres dan Pileg baik itu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/Kota.

” Alhamdulillah, sudah ada yang selesai. Yaitu PPK Ungar, Durai, Buru, Belat dan Selat Gelam dan yang sudah masuk ke gudang logistik KPU baru 2 PPK yaitu Selat Gelam dan Buru. Sisanya, PPK Durai, Ungar dan Belat dalam proses pengangkutan,” terangnya, Rabu (21/2/2024).

Sedangkan proses rekapitulasi tingkat PPK sendiri paling lambat harus rampung tanggal 25 Februari mendatang. Dan, akan dilanjutkan pada tingkat kabupaten dalam hal ini KPU Karimun. Selama proses rekapitulasi tingkat PPK untuk 5 kecamatan, tidak ada hal-hal yang kendala. Sebab, ada pengawasan maupun saksi dari parpol masing-masing.

” Insyallah, tepat waktulah. Semua kita kebut, rekapitulasi tingkat PPK yang tetap sesuai aturan yang ada,” katanya.

Sebelumnya, KPU Karimun juga telah melakukan pemusnahan terhadap surat suara yang tidak dapat terpakai baik itu rusak, cacat dan sebagainya yang disaksikan oleh Ketua Bawaslu Karimun, Polres Karimun dan komisioner KPU Karimun.

Adapun, surat suara yang dimusnahkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 347 lembar, surat suara DPR 384 lembar, surat suara DPD 141 lembar, surat suara anggota DPRD Provinsi 531 lembar dan surat suara anggota DPRD kabupaten 614 lembar.

” Untuk surat suara anggota DPRD Karimun yang dimusnahkan, di dapil karimun I ada 37 lembar, dapil karimun II ada 6 lembar, dapil karimun III ada 44 lembar dan dapil karimun IV ada 527 lembar,” ujarnya.

Sementara itu, komisioner Bawaslu Karimun Eko Purwandoko menuturkan, selama proses rekapitulasi di 5 PPK tidak ada kendala. Dan, tahapannya sesuai aturan yang berlaku.

” Lancar, termasuk pengiriman logistik dari gudang logistik PPK ke gudang logistik KPU tetap dilakukan pengawasan,” tandasnya.(ilh)

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Kejari Karimun Ungkap Modus Korupsi DLH Karimun, Belanja Fiktif hingga GU Fiktif

11 Desember 2024 - 13:22 WIB

Kejari Karimun Tetapkan Dua Kadis jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Dinas Lingkungan Hidup

11 Desember 2024 - 13:18 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI