BATAM (HK) — Real Estate Indonesia (REI) Kota Batam, meminta agar pemerintah pusat bisa mengembalikan terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) ke daerah masing-masing.
Ketua REI Kota Batam, Achyar Arfan menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengganti IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PGB), dan pengurusannya langsung ke pusat secara online.
“Pengurusan IMB sekarang ini lebih lambat dari pada dulu. Ini sangat berpengaruh kepada pengusaha properti yang melakukan pengembangan di Batam,” sebut Achyar pada Sabtu (21/10/2023).
Lanjut Achyar, padahal pihaknya membangun itu di atas tanah pemerintah, harus semuanya tidak perlu dipersulit.
“Tidak hanya prosesnya lama, biaya yang di keluarkan juga meningkat. Padahal, semuanya sudah bisa diproses di Batam kok, ngapain harus ke pusat dulu,” ungkapnya.
Dikatakan Achyar, bahkan pengurusannya bisa sampai setahun baru ke luar. Itu sudah sering disuarakan, namun tidak kunjung didengar.
“Sudah sering kami sampaikan, namun tidak kunjung didengar,” ujarnya.
Achyar mengatakan, terkait IMB ini sebenarnya sudah bagus tujuan presiden untuk mencegah korupsi, tapi sekarang pengurusannya macet.
“Harapan kami, kembalikan lagi masalah pengurusan IMB ini ke Batam lagi melalui Dinas PTSP, tidak usah ke pusat,” tutupnya. (per).