KARIMUN (HK) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri HM Firmansyah membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik (KP) 1 Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Tanjung Batu, Kundur Barat (KUBA) dan Kundur Utara (KUTA) di meeting room Hotel Alishan Kapling, Kamis (21/9/2022) pukul 09.00 WIB.
Sekda HM Firmansyah dalam sambutannya mengatakan konsultasi publik RDTR sebagai media koreksi dan konsultasi yang dapat memberikan warna proses aturan daerah tentang tata ruang Perkotaan di Pulau Karimun khususnya di wilayah Tanjung Batu Kota, KUBA dan KUTA.
Sehingga apa yang menjadi putusan rakyat dapat menjadi hasil dan apresiasi yang kembali kepada masyarakat.
“Konsultasi publik ini sebagai proses revisi tata ruang perkotaan yang merangkum semua harapan masyarakat dalam prosesi pembangunan,” ujar HM Firmansyah.
Lebih lanjut dikatakan dari harapan Bupati Karimun, prosesi pembangunan mengarah pada Good Governance atau pemerintahan yang baik lewat keterlibatan pemerintah, lembaga sosial masyarakat, dan lembaga swasta, untuk bersinergi memberikan kemanfaatan bersama.
“Apapun masukan dari masyarakat akan rangkum dalam konsultasi publik 1 ini dan akan di uji serta dikaji sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi silahkan jangan ragu untuk bertanya,” ujar HM Firmansyah.
Ia juga berharap, semua pihak serta stakeholder bekerja sama mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang lagi disusun ini.
“Kalau sebetulnya aturan dipatuhi, punya komitmen yang kuat antar pemerintah daerah dengan RDTR itu kemungkinan akan mereduksi permasalahan-permasalahan,” ujar Firmansyah
Hadir dalam acara tersebut Pimpinan dan Anggota DPRD Karimun, para kepala SKPD Karimun, para camat, ormas, LSM, pers dan tokoh masyarakat di pulau Karimun.
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karimun Cahyo Prayino ST mengatakan penyusunan RDTR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahhun 2018 tentang Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Ia mengatakan kegiatan Konsultasi publik 1 ini merupakan tahapan penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Pulai Kundur menindaklanjuti hasil FGD I, II dan III yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu
“Adapun target substansi pembahasan nanti adalah Analisa Tata Ruang Wilayah Perencanaan (WP), Konsep Penataan Wilayah Perencanaan (WP) dan Identifikasi isu berkelanjutan dan perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis serta isu pembanguna berkelanjutan proritas,” ujar Cahyo.
Cahyo menyampaikan, adapun konsultan yang memaparkan kegiatan Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah Konsultan Perencana PT. VIARCHINDO INTI SELARAS dari Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung selaku pemenang tender dengan nilai sebesar Rp 1,2 miliar yang bersumber dari dana APBD Karimun 2023.
Sementara Team Leader Prayoga Anggun Purnama, ST., M.Eng dan pemateri KLHS Zaki Prabuali, ST dari Konsultan Perencana PT. VIARCHINDO INTI SELARAS dalam pemaparannya menyampaikan, penyusunan RDTR Perkotaan Tanjung Batu, KUTA dan KUBA membutuhkan waktu kurang lebih selama 6 bulan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober/November 2023 nanti ditargetkan selesai.
Dalam paparannya mereka menyampaikan outline dari penyusunan RDTR mulai dari pendahuluan, tahapan pelaksanaan pekerjaan, persiapan KLHS, identifikasi isu pembangunan berkelanjutan.
Pengelompokkan/pemusatan isu pembangunan berkelanjutan, perumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis dan terakhir isu pembangunan strategis (prioritas).
“Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten. RDTR dan Peraturan Zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendaliaan pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin,” ujar Zaki Prabuali. (hhp)