BATAM (HK) – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (17/12/2024) untuk membahas polemik seputar ganti rugi lahan di Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa.
RDP ini bertujuan untuk mencari penyelesaian atas permasalahan yang masih belum selesai di kawasan tersebut.
Anggota Komisi I, M. Fadhli, mengonfirmasi bahwa RDP akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB. Dalam rapat ini, pihak DPRD akan mendengarkan keterangan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pengusaha, mahasiswa, dan instansi terkait.
Sebelumnya, pada Senin (16/12/2024), Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas masalah yang sama.
Namun, acara yang dijadwalkan pukul 08.30 WIB terlambat hingga 11.00 WIB, dan warga serta mahasiswa tidak diizinkan ikut serta dalam diskusi.
Hal ini menimbulkan ketegangan, dengan beberapa peserta mengeluhkan kurangnya komunikasi dan ketidakjelasan mengenai siapa yang boleh hadir.
Selain itu, Fadhli mengungkapkan adanya ketidaksesuaian dalam undangan yang dikeluarkan, di mana perusahaan yang hadir tidak memiliki legalitas yang jelas.
“Perusahaan yang diundang tidak sesuai dengan PT yang mendapatkan alokasi lahan,” katanya, merujuk pada perbedaan antara PT Citra Tri Tunas yang tercatat di BP Batam dan PT Citra Buana Perkasa yang disebut dalam permohonan RDP.
Polemik mengenai ganti rugi lahan bagi warga Teluk Bakau ini terus berlanjut, dan masalahnya masih terkait dengan ketidakpuasan atas nilai ganti rugi yang diterima oleh warga. (red/hk)