BATAM (HK) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan gencarkan razia di tempat hiburan malam untuk menangani peredaran narkotika di wilayah tersebut, terutama di Kota Batam.
“Kami akan terus melakukan penindakan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Kota Batam. Kami juga melibatkan instansi POM AU, POM AD, dan POM AL dalam upaya penindakan ini. Kegiatan ini akan terus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh tim,” ujar Kombes Pol Dony Alexander, Dirresnarkoba Polda Kepri, pada Senin (19/2/2024).
Dony menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap minuman beralkohol tanpa cukai akan dilakukan di beberapa tempat hiburan malam di Batam.
“Dari hasil penindakan sebelumnya, kami berhasil menyita 18 botol minuman alkohol dari berbagai jenis dan merek yang tidak memiliki izin atau cukai,” tambahnya.
Razia rutin ini dilakukan atas perintah pimpinan untuk menjaga pengawasan terhadap tempat hiburan, termasuk perizinan dan jam operasionalnya.
“Hal ini bertujuan agar warga dapat merasa aman dan nyaman saat mengunjungi tempat hiburan di Kota Batam, dengan tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dalam razia sebelumnya, Ditresnarkoba juga berhasil menangkap lima pria dan satu wanita yang terbukti positif menggunakan narkotika.
“Mereka sedang dalam proses penyidikan dan akan direhabilitasi sesuai dengan ketentuan sebagai pengguna narkotika,” ungkapnya.
Razia sebelumnya dilakukan di empat tempat berbeda, antara lain Morena PUB & KTV, Dynasti PUB & KTV, Foreplay PUB & KTV, dan Bombastic PUB & KTV.
“Kami mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam, dalam membantu kami membersihkan lingkungan dari peredaran narkotika,” pungkasnya. (btp)