TANJUNGPINANG (HK) – Sat Lantas Polresta Tanjungpinang dan Dsihub Tanjungpinang melakukan tindakan razia knalpot brong di sekolah SMAN 5 Tanjungpinang, Rabu (04/06/2025).
Penindakan knalpot brong ini dilakukan untuk menindak lanjuti keluhan masyarakat akan kebisingan yang dihasilkan dari motor yang menggunakan knalpot brong.
Selain tidak sesuai dengan spesifikasi pada kendaraan bermotor, knalpot brong juga bisa mengganggu pengendara lain saat sedang berlalu lintas.
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Lantas AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K mengatakan, penindakan knalpot brong di lingkungan sekolah ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
“Knalpot brong dianggap melanggar peraturan karena menghasilkan suara yang berisik dan tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain dan potensi kecelakaan,” ujarnya.
Penindakan yang dilakukan kepolisian beserta Dishub juga untuk menegakkan hukum dan memastikan pengendara mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Terlebih pengguna knalpot brong di Tanjungpinang mendominasi saat ini, ini bisa membahayakan keselamatannya sendiri, terkhusus bagi para pelajar yang harus kita beri pembinaan serta edukasi lebih lanjut tentang spesifikasi kendaraan dan juga aturan lalu lintas,” bebernya.
Pelaksanaan penindakan knalpot brong di SMAN 5 Tanjungpinang juga didampingi oleh pihak sekolah maupun guru.
“Semoga dengan tindakan ini di sekolah bisa memberikan mereka pemahaman untuk selalu taat aturan dan paham mengenai spesifikasi kendaraan yang semestinya, guna kamseltibcarlantas di wilayah Kota Tanjungpinang aman, nyaman dan selamat,” pungkas Kasat Lantas. (nel)