BINTAN (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan mencatat, ada sebanyak 349 warga di daerah itu mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Bintan, Haris Daulay menyebutkan, rinciannya yaitu warga yang pindah memilih ke luar dari Bintan sebanyak 158 orang. Kemudian pindah memilih di Bintan sebanyak 191 orang.
“Mereka ini tersebar di 10 kecamatan, 25 kelurahan atau desa, dan di 95 TPS se-Kabupaten Bintan,” sebut Haris pada Kamis (14/12/2023).
Lanjut Haris, layanan pindah memilih tersebut bertujuan, agar hak politik dan hak pilih masyarakat tetap terakomodir pada Pemilu 2024.
“Bagi masyarakat yang akan mengajukan itu, bisa langsung datang ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan,” katanya.
Selain itu kata Haris, masyarakat juga bisa datang ke kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan.
“Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor KPU Bintan,” ujarnya.
Haris mengatakan, bagi masyarakat yang akan mengurus pindah memilih tersebut, selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, tepatnya pada 15 Januari 2024.
“Namun itu, kecuali bagi pemilih yang akan difasilitasi di TPS lokasi khusus, seperti tahanan dan orang sakit, bisa mengajukan maksimal H 7 jelang hari pemungutan suara,” ucapnya.
Haris menjelaskan, terkait warga yang akan mengurus pindah memilih, harus memenuhi sembilan kriteria persyaratan yang ditetapkan KPU, yaitu menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara, dan menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan.
Kemudian, penyandang disabilitas menjalani rehabilitasi di panti sosial, lalu menjalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan dirumah tahanan, menjalani tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisili.
“Selain sembilan kriteria itu, tidak akan kami layani,” tutupnya. (Per).