TANJUNGPINANG (HK) – Ratusan peserta PPPK (P3K) memadati halaman Mapolresta Tanjungpinang untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Unit Layanan yang disediakan dan dibuka sejak 3 – 25 Januari,2025, Jum’at (03/01/2025).
Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Intelkam, Kompol. Dunot Parsaoran Gurning menyampaikan, unit pelayanan SKCK Polresta Tanjungpinang hari ini Jumat, 3 Januari 2025 dipadati ratusan pemohon untuk keperluan pemberkasan PPPK tahun 2024.
“Perkiraan pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang sekitar 400-600 pemohon untuk hari ini,” ujarnya.
Sementara kalau diakumulasikan sampai tanggal 25 Januari 2025, estimasinya sekitar 4000 pemohon SKCK.
“Kalau kita prediksi mulai hari ini tanggal 3 Januari sampai 25 Januari, kurang lebih ada empat ribu pemohon SKCK di Polresta Tanjungpinang,” sebut dia.
Kasat Intelkam Polresta Tanjungpinang menjelaskan, pihaknya langsung berinisiatif menyediakan fasilitas berupa 4 tenda tambahan untuk pemohon SKCK tersebut.
“Karena dipadati oleh peserta PPPK yang sedang mengurus pemberkasan SKCK, kami Sat Intelkam memberi fasilitas berupa 4 buah tenda untuk mereka, agar mereka tidak kepanasan akibat dari penumpukan ratusan orang pemohon SKCK hari ini,” imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Kasat Intelkam beri himbauan bagi masyarakat pemohon SKCK untuk taati aturan saat mengurus berkas agar prosesnya lancar, periksa dan persiapkan berkas yang telah ditentukan sebelum ke Polresta Tanjungpinang agar tidak lupa dan tentunya memenuhi syarat untuk permohonan SKCK.
Dilansir laman Polri, kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS.
Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres/ta) yang adauntuk membuat baru atau memperpanjang SKCK.
Adapun persyaratan yang mesti dibawa yakni:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Dokumen Sidik Jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
7. BPJS Kesehatan kepesertaan aktif
Baca juga:11 Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Fresh Graduate
Cara Bikin SKCK Online
Setelah berkas disiapkan, selanjutnya lakukan pengunggahan dokumen dengan mengikuti panduan berikut ini:
1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi
2. Lakukan pendaftaran akun
3. Lengkapi data diri serta foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP.
4. Masukkan alamat sesuai KTP
5. Masukkan NPWP
6. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online
8. Klik “Mulai”
9. Isi data diri sesuai dengan yang diminta
10. Pilih metode pembayaran dengan “BRI Virtual Account”
11. Lakukan pembayaran.
12. Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email
13. Datang ke petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri)
14. Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya
Walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Jadwal Pemberkasan DRH PPPK 2024
Berdasarkan jadwal resmi BKN, pengisian DRH PPPK 2024 mulai dilakukan untuk tahap pertama pada bulan Januari 2025. Simak rinciannya berikut ini:
– Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 1: 1-31 Januari 2025
– Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2: 1-30 Juni 2025
Pengisian data dilakukan perorangan dengan teliti karena informasi yang diinput akan digunakan untuk pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Data yang telah diisi tidak dapat diubah setelah menekan tombol mengisi daftar riwayat hidup.
Demikian rangkuman syarat dan cara bikin SKCK online untuk melengkapi berkas DRH PPPK 2024. Semoga membantu.(nel)