LINGGA (HK)- Rekontruksi pembunuhan Syafitri Yana alias Diana mendapat perhatian warga Kota Dabo Singkep, Senin (18/5/2026). Ratusan warga yang menunggu kehadiran Zakaria alias Jaka (43) di lokasi tempat kejadian perkara. Sumpah serapah warga terdengar ketika Zakaria datang dengan pengawasan ketat petugas kepolisian dari Polres Lingga.

“Jaka tega kau bunuh istri mu. Harus dihukum berat,” teriak warga melampiaskan emosinya.

Kerumunan warga yang menyaksikan membuat polisi menutup jalan di lokasi kejadian. Warga yang melintas diarahkan ke jalan alternatif hingga rekontruksi selesai sekitar 11.00 WIB.

Seluruh adegan terkait tindak pidana pembunuhan dilakukan sebaganyak 25 adegan. 22 adegan dilakukan dilokasi rumah tersangka dan tiga adegan dilakukan di daerah Telek rumahnkontrakan korban.

Rekontruksi dilakukan dengan membawa lima orang saksi. Terkuak dalam rekontruksi sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban tersangka terlebih dahulu mememinun minum beralkohol jenis apek botak.

Kapolres Lingga AKBP Pahala Martua Nababan mengatakan reka ulang dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan dan temuan penyidik di lapangan.

Berdasarkan hasil otopsi memang sesuai dengan adegan saat pelaku menekan bagian leher korban menggunakan tangan.

Terkait dugaan pembunuhan berencana, Pahala Martua Nababan menyebut hal tersebut nantinya akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sepucuk surat tulisan tangan korban yang berisi curahan hati mengenai tekanan yang selama ini dialaminya selama tinggal bersama pelaku.

“Surat itu merupakan curhatan korban yang merasa terintimidasi dan tidak diberikan kebebasan. Sampai sekarang surat tersebut belum kami perlihatkan kepada pelaku karena masih diamankan sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Zakaria ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lumajang, Jawa Timur. Penangkapan pelaku didasarkan pada pengembangan kasus oleh kepolisian dan pelacakan sinyal telepon seluler. Pelaku berhasil dibekuk oleh tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang saat menumpang sebuah bus antarkota yang sedang dalam perjalanan menuju Ponorogo pada malam Jumat, 8 Mei 2026. Setelah diamankan, terduga pelaku dibawa kembali ke Polres Lingga untuk proses hukum lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kota Dabo Singkep dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat di belakang sebuah rumah di Jalan Kartini Dabo Singkep.

Mayat pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang ingin mengontrak rumah di sekitar tempat mayat dikuburkan akibat bay menyengat. Bersama warga lainnya dicari sumber bau tersebut, Selasa (28/4/2026).

Setelah ditemukan sumber bau menyengat dari tanah, warga juga menemukan tangan korban yang tersembul keluar tanah. Curiga bahwa ada mayat didalam tanah tersebut kemudian warga melaporkan kepada pihak kepolisian. (tir)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version