TANJUNGPINANG (HK) — Rencana penataan RT dan RW di Tanjungpinang, bukan hanya didasarkan pada keinginan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memperkuat struktur pemerintahan di tingkat masyarakat. Namun lebih ditujukan untuk membangun efektivitas, peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemerataan jumlah kepala keluarga.
Penataan RT dan RW justru memastikan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efisien, tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat. Atau bahkan akan menambah beban masyarakat. Sebab, penataan diperhitungkan pada jumlah dan sebaran kepala keluarga, luas wilayah, cakupan geografis, dan proyeksi pembangunan.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Tanjungpinang Raja Kholidin mengatakan, selama ini tidak ada standar baku yang mengatur berapa jumlah minimal Kepala Keluarga (KK) dalam satu lingkup Rukun Tetangga (RT). Kondisi itu menyebabkan, jumlah dan persebaran RT/RW tidak terkontrol.
Raja Kholidin mencontohkan pada satu kelurahan padat penduduk, Kelurahan Bukit Cermin. Dari sebanyak 53 RT di kelurahan itu, tercatat sebanyak 11 RT dengan jumlah KK di bawah 30 KK. Bahkan dua RT di kelurahan yang termasuk dalam salah satu wilayah padat penduduk di Tanjungpinang itu, terdapat dua RT yang hanya memiliki 18 dan 19 kepala keluarga. Sementara, ada RT di kelurahan yang sama justru memiliki jumlah KK sebanyak 101 kepala keluarga. Terdapat kesenjangan yang sangat tinggi antara satu RT dengan RT lainnya.
“Artinya pelayanan publik di tingkat masyarakat di wilayah tersebut tidak efektif dan efisien. Sementara tugas dan hak yang diterima oleh setiap pengurus RT sama tanpa memandang jumlah kepala keluarga, dan luas wilayahnya.
Entah bagaimana terjadinya, sama sekali tidak ada standar dalam pembentukan wilayah RT dan RW pada masa itu. Dan dalam kaitannya dengan peningkatan kualitas pelayanan, kita perlu melakukan penataan.
Agar ada standard dan justifikasi khusus dalam pembentukan pengurus RT,” kata Raja Kholidin kemarin.
Kholidin menjelaskan bahwa RT dan RW adalah salah satu unsur lembaga kemasyarakatan. Artinya RT dan RW juga harus memiliki perangkat, bukan diartikan sebagai satu individu seperti anggapan masyarakat atau kondisi yang berkembang selama ini. Dan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, pemerintah memiliki kewajiban dan kewenangan untuk melakukan penataan dan pembinaan.
“Itu baru satu contoh di Kelurahan Bukit Cermin. Bukan hanya bicara efisiensi. Tapi penataan RT dan RW ini lebih ditujukan pada terciptanya tata kelola kepengurusan RT dan RW yang lebih baik. Dalam penataan nanti, kita juga akan mempertimbangkan rentang jarak dan luas wilayah RT. Tujuannya, agar masyarakat tidak merasa kesulitan dalam menerima pelayanan dari pengurus RT,” tambah Kholidin.
Rencana penataan RT dan RW di Tanjungpinang, tidak hanya berkutat pada penggabungan atau pemekaran RT. Namun juga mencakup peningkatan fungsi Rukun Warga (RW), penetapan batas wilayah, serta penyesuaian terhadap dokumen kependudukan warga yang terdampak program penataan wilayah RT dan RW.
Indikator yang dipergunakan dalam penataan RT dan RW tidak hanya jumlah kepala keluarga. Tapi juga memperhitungkan proyeksi penambahan penduduk, perpindahan penduduk antar wilayah, sampai pada rencana pembangunan kawasan perumahan pada wilyah-wilayah tertentu.
Raja Kholidin menepis kekhawatiran bahwa penataan RT dan RW, melalui penggabungan atau bisa jadi pemekaran tergantung kondisi di lapangan, akan menyebabkan terganggunya hubungan emosional hingga sosial masyarakat. Bagi masyarakat yang wilayah RT-nya kemungkinan akan mengalami peleburan, tentu akan meningkatkan interaksi, serta hubungan emosional yang lebih luas.
Penataan RT dan RW, dengan mempertimbangkan pemerataan jumlah kepala keluarga, persebaran penduduk, cakupan geografis, rentang jarak pelayanan, dan proyeksi pembangunan ke depan, direncanakan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di akar rumput. Dengan tujuan utama peningkatan kualitas pelayanan publik. Bukan sebaliknya.
“Kondisi di lapangan, terkadang perbedaan suatu RT hanya dibatasi oleh satu gang sempit. Yang atap rumahnya masih bersenggolan. Jadi tidaklah mungkin, penggabungan atau pemekaran RT sampai harus menimbulkan kekhawatiran terjadinya gangguan hubungan emosional warga,” tambah Kholidin. (eza)





