Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

PINANG

Ratusan Mahasiswa Umrah Antusias Ikuti Sosialisasi BINMATKUM Kejati Kepri

badge-check


					Tim Penkum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, , dan Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, saat beri Pemaparan di kampus Umrah Tanjungpinang, Jum'at (06/09/2024) Perbesar

Tim Penkum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, , dan Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Yunius Zega, saat beri Pemaparan di kampus Umrah Tanjungpinang, Jum'at (06/09/2024)

TANJUNGPINANG (HK) – Ratusan para mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang antusias menyambut kedatangan dan menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh tim Penerangan dan Hukum (Penkum) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, Jum’at (06/09/2024).

Kegiatan tim Penkum Kejati Kepri ini dalam rangka pembentukan revolusi mental karakter anak bangsa di bidang pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya di bidang pendidikan,.

Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dengan mengangkat tema “Hukum Acara Pidana Indonesia dan Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Oleh Kejaksaan”

Dimana Tim Penkum dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf, Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution dan Kasi Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Yunius Zega.

Adapun yang bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution.

Kasi Penkum Kejati Kepri menjelaskan tentang Istilah “hukum acara pidana” merupakan terjemahan bebas dari istilah strafvordering (hukum tuntutan pidana) di dalam bahasa Belanda. Andi Hamzah mencatat bahwa terdapat padanan Belanda yang sebenarnya lebih sesuai, yaitu stafprocesrecht.

Dalam kaitannya dengan hukum pidana, hukum acara pidana adalah hukum pidana formal yang berfungsi menjalankan hukum pidana substansif. Dalam Bahasa Inggris : Criminal Procedure Law (prosedur acara pidana), sedangkan AS : Criminal Procedure Rules.

Banyak pendapat para Sarjana, tapi secara umum hukum acara pidana adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum pidana pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Hukum Acara Pidana juga disebut sebagai hukum pidana formal. Istilah ini tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang dalam pasal 285 resmi diberi nama Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP.

Dalam KUHAP tidak secara tegas dan jelas disampaikan soal pengertian hukum acara pidana
Hanya beberapa bagian yang dijelaskan, seperti tentang pengertian penyelidikan, penyidikan, penuntutan, mengadili, praperadilan, putusan pengadilan, upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan.

Adapun tujuan hukum acara pidana untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materil, melakukan penuntutan, melakukan pemeriksaan dan memberikan keputusan, serta melaksanakan putusan hakim. Sedangkan fungsinya untuk melaksanakan/menegakkan hukum pidana dan mencegah/mengurangi tindak kejahatan.

Kemudian Kasi Penkum juga menjelaskan tentang asas-asas hukum pidana, tahapan acara persidangan di Pengadilan, Surat Kuasa, Panggilan Sidang, Pembacaan Dakwaan, Eksepsi, Jenis-jenis Acara Pemeriksaan, Pembacaan Tuntutan, Pledoi, Replik dan Dupilk.

Acara pembacaan putusan dan pengambilan keputusan, upaya hukum banding, kasasi, peninjauan pembali dan eksekusi berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Hal lain, Kasi Penkum juga menjelaskan tentang beberapa perbedaan yang sangat fundamental antara KUHP lama dengan Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang akan berlaku pada tanggal (2/1/2026).

KUHP Pembaruan akan berlaku tanggal (2/1/2026), mayoritas Ahli Pidana termasuk Narasumber berpendapat bahwa KUHAP lama (Undang-undang nomor 8 Tahun 1981) tidak bisa menjadi hukum acara untuk KUHP baru, idealnya KUHAP baru harus diundangkan pada awal 2025 sehingga ada masa sosialisasi selama 1 tahun sebelum berlaku KUHP baru, sehingga KUHP baru dan KUHAP baru bisa sama-sama berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution tentang Restorative Justice.

Adapun point penting yang disampaikan oleh narasumber terkait tujuan hukum menurut Gustav Radbruch yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian.

Kemudian dijelaskan bahwa Teori pemidanaan Retributif Justice adalah teori hukuman yang ketika pelaku melanggar hukum, keadilan mengharuskan mereka menderita sebagai balasannya, dan bahwa respons terhadap kejahatan sebanding dengan pelanggaran tersebut.

Sedangkan Restorative Justice adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/Korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Adapun pelaksanaan Restorative Justice (RJ) Kejaksaan RI berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa.

Narasumber juga menjelaskan beberapa point penting terkait pedoman Restorative Justice (RJ) yang diterapkan oleh Kejaksaan RI, syarat dan prinsip RJ (Pasal 5 ayat 1 Perja Nomor 15 Tahun 2020) yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan nilai kerugian tidak lebih dari Rp. 2,5 juta, pengecualian RJ (Pasal 5 ayat 2), syarat RJ lainnya (sesuai dengan Pasal 5 ayat 6).

Restorative Justice dikecualikan untuk perkara apa saja, dan terkait tata cara pelaksanaan Restorative Justice (RJ) itu sendiri.

Setelah penyampaian materi dari kedua Narasumber maka dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan terlihat mahasiswa/i selaku peserta sangat antusias dalam bertanya dan diskusi dengan narasumber maupun Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.(nel)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

SMPIT Al Kautsar Madani Buka PPDB Tahun Ajaran 2025/2026

3 Desember 2024 - 16:15 WIB

Trending di BATAM